BibTex Citation Data :
@article{JPGS25056, author = {Indah Ambarwati and Dewi Erowati}, title = {PERENCANAAN YANG TAK PARTISIPATIF: PROSES MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) KECAMATAN RANDUDONGKAL KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2019}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {8}, number = {04}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Untuk melaksanakan sebuah pembangunan diperlukan adanya tahapan perencanaan. Semenjak Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, forum perencanaan pembangunan yang partisipatif dengan pola bottom up tersebut berubah nama menjadi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam perumusan perencanaan pembangunan bukan lagi membicarakan tentang antusias kehadiran masyarakat dalam musrenbang, akan tetapi bagaimana kepentingan mereka direspon oleh pemerintah. Pelibatan masyarakat dalam pengambilan sebuah keputusan yang tidak mengikutsertakan masyarakat, seperti yang terjadi pada pembangunan revitalisasi Pasar Randudongkal, hal ini menimbulkan kekecewaan pada masyarakat, pasalnya peristiwa ini menunjukan bahwa sebelum pemerintah memulai pembangunan tersebut tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat setempat. Artinya pemerintah telah mengesampingkan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah itu sendiri. Berangkat dari masalah tersebut maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang Perencanaan Partisipatif dalam Musrenbang Kecamatan Randudongkal Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Narasumber dalam wawancara ini antara lain anggota Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang, Camat Randudongkal, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa Kalimas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Anggota PKK dan Masyarakat yang tidak mengikuti pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Randudongkal tahun 2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang di Kecamatan Randudongkal Tahun 2019 belum maksimal. Serta dalam menetapkan usulan program kewilayahan camat dibebaskan untuk memilih usulan program yang bukan dibawa oleh desa, hal ini menyebabkan munculnya usulan program pada musrenbang kecamatan yang bukan hasil dari usulan desa, sehingga membuat partisipasi yang selama ini terjaring dalam musrenbang desa sia-sia dan tidak digunakan sebagaimana mestinya. }, pages = {271--280} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/25056} }
Refworks Citation Data :
Untuk melaksanakan sebuah pembangunan diperlukan adanya tahapan perencanaan. SemenjakUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, forumperencanaan pembangunan yang partisipatif dengan pola bottom up tersebut berubah nama menjadiMusyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam perumusan perencanaanpembangunan bukan lagi membicarakan tentang antusias kehadiran masyarakat dalammusrenbang, akan tetapi bagaimana kepentingan mereka direspon oleh pemerintah. Pelibatanmasyarakat dalam pengambilan sebuah keputusan yang tidak mengikutsertakan masyarakat,seperti yang terjadi pada pembangunan revitalisasi Pasar Randudongkal, hal ini menimbulkankekecewaan pada masyarakat, pasalnya peristiwa ini menunjukan bahwa sebelum pemerintahmemulai pembangunan tersebut tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakatsetempat. Artinya pemerintah telah mengesampingkan aspirasi masyarakat dalam prosesperencanaan pembangunan daerah itu sendiri. Berangkat dari masalah tersebut maka penulistertarik untuk melakukan penelitian tentang Perencanaan Partisipatif dalam MusrenbangKecamatan Randudongkal Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan databerupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Narasumber dalam wawancara ini antara lain anggotaBadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang, Camat Randudongkal, KasiPemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa Kalimas, TokohMasyarakat, Tokoh Agama, Anggota PKK dan Masyarakat yang tidak mengikuti pelaksanaanMusrenbang Kecamatan Randudongkal tahun 2019. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang diKecamatan Randudongkal Tahun 2019 belum maksimal. Serta dalam menetapkan usulan programkewilayahan camat dibebaskan untuk memilih usulan program yang bukan dibawa oleh desa, hal inimenyebabkan munculnya usulan program pada musrenbang kecamatan yang bukan hasil dari usulandesa, sehingga membuat partisipasi yang selama ini terjaring dalam musrenbang desa sia-sia dan tidakdigunakan sebagaimana mestinya.
Last update: