skip to main content

PERENCANAAN YANG TAK PARTISIPATIF: PROSES MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) KECAMATAN RANDUDONGKAL KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2019


Citation Format:
Abstract

Untuk melaksanakan sebuah pembangunan diperlukan adanya tahapan perencanaan. Semenjak
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, forum
perencanaan pembangunan yang partisipatif dengan pola bottom up tersebut berubah nama menjadi
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dalam perumusan perencanaan
pembangunan bukan lagi membicarakan tentang antusias kehadiran masyarakat dalam
musrenbang, akan tetapi bagaimana kepentingan mereka direspon oleh pemerintah. Pelibatan
masyarakat dalam pengambilan sebuah keputusan yang tidak mengikutsertakan masyarakat,
seperti yang terjadi pada pembangunan revitalisasi Pasar Randudongkal, hal ini menimbulkan
kekecewaan pada masyarakat, pasalnya peristiwa ini menunjukan bahwa sebelum pemerintah
memulai pembangunan tersebut tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat
setempat. Artinya pemerintah telah mengesampingkan aspirasi masyarakat dalam proses
perencanaan pembangunan daerah itu sendiri. Berangkat dari masalah tersebut maka penulis
tertarik untuk melakukan penelitian tentang Perencanaan Partisipatif dalam Musrenbang
Kecamatan Randudongkal Tahun 2019.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data
berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Narasumber dalam wawancara ini antara lain anggota
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang, Camat Randudongkal, Kasi
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa Kalimas, Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Anggota PKK dan Masyarakat yang tidak mengikuti pelaksanaan
Musrenbang Kecamatan Randudongkal tahun 2019.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang di
Kecamatan Randudongkal Tahun 2019 belum maksimal. Serta dalam menetapkan usulan program
kewilayahan camat dibebaskan untuk memilih usulan program yang bukan dibawa oleh desa, hal ini
menyebabkan munculnya usulan program pada musrenbang kecamatan yang bukan hasil dari usulan
desa, sehingga membuat partisipasi yang selama ini terjaring dalam musrenbang desa sia-sia dan tidak
digunakan sebagaimana mestinya.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.