skip to main content

Analisis Kebijakan Lingkungan dan Partisipasi Stakeholders Terhadap Tingkat Keberhasilan Program RTH di Kota Semarang ( Studi Kasus : Pembangunan Taman Kota di Semarang Tahun 2017)


Citation Format:
Abstract

Pembuatan kebijakan oleh pemerintah sebagai salah satu tindakan untuk mengurangi masalah yang
ada disekitar seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam menjaga kelestarian
lingkungan dengan membuat kebijakan lingkungan. Kebijakan lingkungan itu diimplementasikan
melalui program Ruang Terbuka Hijau berupa pembangunan Taman Kota sebagai wujud dari
pembangunan kota yang berkelanjutan.
Dalam hal ini pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 7 Tahun
2010 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau pasal 93, 94, 95, dan pasal 96, agar pembangunan kota
tetap terlaksana tanpa mengurangi lahan RTH. Perda tersebut mengacu pada Undang – Undang No.26
tahun 2007, tentang Penataan Ruang, pada pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa proporsi
Ruang Terbuka Hijau wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dan proporsi Ruang
Terbuka Hijau Publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.
Dalam hal ini penulis akan lebih berfokus pada analisis kebijakan lingkungan dan partisipasi
stakeholders terhadap tingkat keberhasilan RTH Kota Semarang. Berdasarkan hasil penelitian yang
didapat bahwasannya kebijakan lingkungan dan partisipasi stakeholders turut mempengaruhi
tingkat keberhasilan RTH Kota Semarang sebesar 24,2%. Masih ditemui juga beberapa hambatan
didalam implementasi dari program RTH Kota Semarang, yang menjadikan implementasi program
tidak mencapai titik maksimal.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.