BibTex Citation Data :
@article{JPGS25051, author = {Chauvina Sefdiany and Edi Santosa}, title = {Analisis Kebijakan Lingkungan dan Partisipasi Stakeholders Terhadap Tingkat Keberhasilan Program RTH di Kota Semarang ( Studi Kasus : Pembangunan Taman Kota di Semarang Tahun 2017)}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {8}, number = {04}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Pembuatan kebijakan oleh pemerintah sebagai salah satu tindakan untuk mengurangi masalah yang ada disekitar seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan membuat kebijakan lingkungan. Kebijakan lingkungan itu diimplementasikan melalui program Ruang Terbuka Hijau berupa pembangunan Taman Kota sebagai wujud dari pembangunan kota yang berkelanjutan. Dalam hal ini pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 7 Tahun 2010 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau pasal 93, 94, 95, dan pasal 96, agar pembangunan kota tetap terlaksana tanpa mengurangi lahan RTH. Perda tersebut mengacu pada Undang – Undang No.26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang, pada pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa proporsi Ruang Terbuka Hijau wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dan proporsi Ruang Terbuka Hijau Publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota. Dalam hal ini penulis akan lebih berfokus pada analisis kebijakan lingkungan dan partisipasi stakeholders terhadap tingkat keberhasilan RTH Kota Semarang. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwasannya kebijakan lingkungan dan partisipasi stakeholders turut mempengaruhi tingkat keberhasilan RTH Kota Semarang sebesar 24,2%. Masih ditemui juga beberapa hambatan didalam implementasi dari program RTH Kota Semarang, yang menjadikan implementasi program tidak mencapai titik maksimal. }, pages = {221--230} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/25051} }
Refworks Citation Data :
Pembuatan kebijakan oleh pemerintah sebagai salah satu tindakan untuk mengurangi masalah yangada disekitar seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang dalam menjaga kelestarianlingkungan dengan membuat kebijakan lingkungan. Kebijakan lingkungan itu diimplementasikanmelalui program Ruang Terbuka Hijau berupa pembangunan Taman Kota sebagai wujud daripembangunan kota yang berkelanjutan. Dalam hal ini pemerintah Kota Semarang menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang No. 7 Tahun2010 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau pasal 93, 94, 95, dan pasal 96, agar pembangunan kotatetap terlaksana tanpa mengurangi lahan RTH. Perda tersebut mengacu pada Undang – Undang No.26tahun 2007, tentang Penataan Ruang, pada pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan bahwa proporsiRuang Terbuka Hijau wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dan proporsi RuangTerbuka Hijau Publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah kota.Dalam hal ini penulis akan lebih berfokus pada analisis kebijakan lingkungan dan partisipasistakeholders terhadap tingkat keberhasilan RTH Kota Semarang. Berdasarkan hasil penelitian yangdidapat bahwasannya kebijakan lingkungan dan partisipasi stakeholders turut mempengaruhitingkat keberhasilan RTH Kota Semarang sebesar 24,2%. Masih ditemui juga beberapa hambatandidalam implementasi dari program RTH Kota Semarang, yang menjadikan implementasi programtidak mencapai titik maksimal.
Last update: