BibTex Citation Data :
@article{JPGS25017, author = {Labib Ahmad and Turtiantoro .}, title = {IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN SEMARANG DALAM PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN HOTEL DI BANDUNGAN}, journal = {Journal of Politic and Government Studies}, volume = {8}, number = {04}, year = {2019}, keywords = {}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan dan pengendalian Perbub nomor 53 tahun 2011 serta pengaruh dan penghambat pelaksanaan pengendalian pembangunan hotel di kawasan wisata Bandungan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif-deskriptif karena penelitian ini menjelaskan fenomena berkenaan dengan situasi yang terjadi dan dialami sekarang, sikap dan pandangan yang menggejalakan saat sekarang, hubungan antar variabel pertentangan dua kondisi atau lebih, pengaruh terhadap suatu kondisi, dan perbedaan antar fakta. Studi ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan kepada Pegawai Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata Kota Semarang, serta dokumentasi yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data melalui peninggalan tertulis seperti arsip-arsip, termasuk juga buku-buku tentang pendapat, teori, dalil-dalil atau hukum-hukum dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi kebijakan implementasi Peraturan Bupati Kabupaten Semarang Nomor 53 Tahun 2011 dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan hotel di Bandungan sejauh ini dapat dikatakan berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari proses perizinan yang telah berjalan mulai dari proses pendaftaran, proses pengolahan dokumen, pengecekan kondisi lapangan sampai pengeluaran izin pembangunan hotel. Namun terkadang terdapat kendala yang ditemui oleh pihak Dinas Perizinan Kabupaten Semarang dalam mengeluarkan izin pembangunan hotel tersebut, seperti kelengkapan administrasi persyaratan, kelengkapan dokumen kajian lingkungan, dan warga sekitar calon lokasi hotel yang belum menyetujui pembangunan hotel. Dalam kedepannya perlu adanya peningkatan komunikasi yang lebih intens antar pemerintah terkait dalam mensukseskan implementasi pembangunan tersebut. Meningkatkan komitmen yang tinggi dalam penertiban bangunan liar di kawasan Bandungan agar pelaku usaha lebih taat hukum dan pembangunan liar tidak terjadi lagi. Serta perlu dirumuskan peraturan yang baru terkait dengan pengenaan sanksi ataupun penyitaan. }, pages = {51--60} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jpgs/article/view/25017} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan dan pengendalian Perbubnomor 53 tahun 2011 serta pengaruh dan penghambat pelaksanaan pengendalian pembangunan hoteldi kawasan wisata Bandungan. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian kualitatif-deskriptif karena penelitian inimenjelaskan fenomena berkenaan dengan situasi yang terjadi dan dialami sekarang, sikap danpandangan yang menggejalakan saat sekarang, hubungan antar variabel pertentangan dua kondisi ataulebih, pengaruh terhadap suatu kondisi, dan perbedaan antar fakta. Studi ini dilakukan denganmengumpulkan informasi yang diperoleh melalui wawancara yang dilakukan kepada Pegawai DinasPerijinan dan Dinas Pariwisata Kota Semarang, serta dokumentasi yang dilakukan dengan caramengumpulkan data melalui peninggalan tertulis seperti arsip-arsip, termasuk juga buku-bukutentang pendapat, teori, dalil-dalil atau hukum-hukum dan lain-lain yang berhubungan denganmasalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi kebijakan implementasi Peraturan Bupati KabupatenSemarang Nomor 53 Tahun 2011 dalam pelaksanaan pengendalian pembangunan hotel di Bandungansejauh ini dapat dikatakan berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari proses perizinan yang telahberjalan mulai dari proses pendaftaran, proses pengolahan dokumen, pengecekan kondisi lapangan sampai pengeluaran izin pembangunan hotel. Namun terkadang terdapat kendala yang ditemui olehpihak Dinas Perizinan Kabupaten Semarang dalam mengeluarkan izin pembangunan hotel tersebut,seperti kelengkapan administrasi persyaratan, kelengkapan dokumen kajian lingkungan, dan wargasekitar calon lokasi hotel yang belum menyetujui pembangunan hotel. Dalam kedepannya perlu adanya peningkatan komunikasi yang lebih intens antar pemerintahterkait dalam mensukseskan implementasi pembangunan tersebut. Meningkatkan komitmen yangtinggi dalam penertiban bangunan liar di kawasan Bandungan agar pelaku usaha lebih taat hukumdan pembangunan liar tidak terjadi lagi. Serta perlu dirumuskan peraturan yang baru terkait denganpengenaan sanksi ataupun penyitaan.
Last update: