BibTex Citation Data :
@article{JKTS21317, author = {Harry J Pangaribuan and Resi Agettis and Slamet Hargono and Sriyana Sriyana}, title = {ANALISIS KINERJA DERMAGA 3 PELABUHAN CITRANUSA KABIL, BATAM}, journal = {Jurnal Karya Teknik Sipil}, volume = {7}, number = {3}, year = {2018}, keywords = {kinerja dermaga; BOR; BTP; kapasitas peralatan; analisis regresi}, abstract = { ABSTRAK Batam merupakan suatu daerah atau kawasan yang potensial untuk dapat dikembangkan. Sehingga untuk kepentingan industri dan ekonomi Pemerintah Indonesia menetapkan Batam menjadi kawasan perdagangan bebas ( free trade zone ) dan pelabuhan bebas ( free port ). Otorita Batam sebagai lembaga pusat pemerintahan di Batam memberikan hak pengelolaannya kepada PT Sarana Citranusa Kabil dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 261 tahun 2005 tentang Pengoperasian Pelabuhan Umum Kawasan Industri Kabil yang berlokasi di Desa Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Evaluasi dilakukan dengan melakukan analisis data lalu lintas kapal dan bongkar muat barang pada tahun 2010 hingga tahun 2016, untuk mendapatkan nilai berth occupancy ratio (BOR), berth throughput (BTP) dan kapasitas alat yang ada di dermaga 3. Hasil analisis data selama peneltian diperoleh bahwa nilai BOR ( berth occupancy ratio ) bulanan terkecil 1,60% dan terbesar adalah 67,41% di mana nilai ini telah melebihi nilai BOR UNCTAD, akan tetapi masih di bawah standar nilai BOR Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.002/38/18/DJPL-11. Untuk barang yang lewat dermaga (BTP/ berth throughput ) 1.763,07 ton/meter/bulan dan kapasitas alat 614.892,19 ton/bulan. Berdasarkan analisis regresi arus kedatangan kapal dan arus barang pada dermaga 3 menunjukkan penurunan, hal ini dapat disimpulkan bahwa fasilitas dermaga 3 sudah cukup untuk dapat melayani arus barang dan kedatangan kapal yang ada. }, pages = {129--139} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jkts/article/view/21317} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAK
Batam merupakan suatu daerah atau kawasan yang potensial untuk dapat dikembangkan. Sehingga untuk kepentingan industri dan ekonomi Pemerintah Indonesia menetapkan Batam menjadi kawasan perdagangan bebas (free trade zone) dan pelabuhan bebas (free port). Otorita Batam sebagai lembaga pusat pemerintahan di Batam memberikan hak pengelolaannya kepada PT Sarana Citranusa Kabil dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 261 tahun 2005 tentang Pengoperasian Pelabuhan Umum Kawasan Industri Kabil yang berlokasi di Desa Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Evaluasi dilakukan dengan melakukan analisis data lalu lintas kapal dan bongkar muat barang pada tahun 2010 hingga tahun 2016, untuk mendapatkan nilai berth occupancy ratio (BOR), berth throughput (BTP) dan kapasitas alat yang ada di dermaga 3. Hasil analisis data selama peneltian diperoleh bahwa nilai BOR (berth occupancy ratio) bulanan terkecil 1,60% dan terbesar adalah 67,41% di mana nilai ini telah melebihi nilai BOR UNCTAD, akan tetapi masih di bawah standar nilai BOR Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.002/38/18/DJPL-11. Untuk barang yang lewat dermaga (BTP/berth throughput) 1.763,07 ton/meter/bulan dan kapasitas alat 614.892,19 ton/bulan. Berdasarkan analisis regresi arus kedatangan kapal dan arus barang pada dermaga 3 menunjukkan penurunan, hal ini dapat disimpulkan bahwa fasilitas dermaga 3 sudah cukup untuk dapat melayani arus barang dan kedatangan kapal yang ada.
Last update: