BibTex Citation Data :
@article{JIRUD50697, author = {Fera Puspita and Fendy Wahyudi}, title = {Menelusuri Kebijakan Terkait Upaya Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Studi Kebijakan Specified Skilled Worker Di Jepang}, journal = {Journal of International Relations Diponegoro}, volume = {10}, number = {2}, year = {2025}, keywords = {Pekerja Migran; IJEPA;TITP; Specified Skilled Worker; Kerjasama Indonesia Jepang.}, abstract = { Indonesia dan Jepang telah menjalin hubungan persahabatan sejak tahun 1958. Pada tahun 2006, kedua negara sepakat untuk menandatangani inisiatif kerja sama Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA) sebagai bagian dari kerja sama bilateral mereka, yang mencakup sektor ketenagakerjaan. Perubahan dalam kebijakan imigrasi Jepang menyebabkan diperkenalkannya visa Specified Skilled Worker (SSW) pada tahun 2019. Program ini dibuat untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul di bawah Program Technical Intern Training Program (TITP) sebelumnya. Namun, implementasi program SSW terus menghadapi tantangan yang sama. Sebagai negara yang mengirimkan pekerja di bawah skema ini, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di Jepang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja migran dengan visa SSW sebelum, selama, dan setelah masa kerja mereka. Metode penelitian deskriptif kualitatif digunakan, berdasarkan teori liberalisme saling ketergantungan, di samping konsep kerja sama internasional, tujuan nasional, koordinasi, dan kolaborasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah Indonesia meliputi penandatanganan nota kerja sama dengan pemerintah Jepang, koordinasi antar lembaga terkait, dan kolaborasi dengan lembaga pelatihan kompetensi (LPK). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia harus memperkuat komitmen kebijakannya untuk secara efektif melindungi pekerja migran yang memegang visa SSW. }, issn = {3063-2684}, pages = {47--61} doi = {10.14710/jirud.v10i2.50697}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/50697} }
Refworks Citation Data :
Indonesia dan Jepang telah menjalin hubungan persahabatan sejak tahun 1958. Pada tahun 2006, kedua negara sepakat untuk menandatangani inisiatif kerja sama Indonesia Japan Economic Partnership (IJEPA) sebagai bagian dari kerja sama bilateral mereka, yang mencakup sektor ketenagakerjaan. Perubahan dalam kebijakan imigrasi Jepang menyebabkan diperkenalkannya visa Specified Skilled Worker (SSW) pada tahun 2019. Program ini dibuat untuk mengatasi berbagai masalah yang muncul di bawah Program Technical Intern Training Program (TITP) sebelumnya. Namun, implementasi program SSW terus menghadapi tantangan yang sama. Sebagai negara yang mengirimkan pekerja di bawah skema ini, Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di Jepang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk melindungi pekerja migran dengan visa SSW sebelum, selama, dan setelah masa kerja mereka. Metode penelitian deskriptif kualitatif digunakan, berdasarkan teori liberalisme saling ketergantungan, di samping konsep kerja sama internasional, tujuan nasional, koordinasi, dan kolaborasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa upaya pemerintah Indonesia meliputi penandatanganan nota kerja sama dengan pemerintah Jepang, koordinasi antar lembaga terkait, dan kolaborasi dengan lembaga pelatihan kompetensi (LPK). Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia harus memperkuat komitmen kebijakannya untuk secara efektif melindungi pekerja migran yang memegang visa SSW.
Article Metrics:
Last update: