skip to main content

Penerapan Standar Program Siaran Dalam Tayangan Pesbukers


Citation Format:
Abstract

JUDUL : Penerapan Standar Program Siaran dalam Tayangan
Pesbukers
NAMA : Rifki Nur Pratiwi
NIM : 14030110151007
ABSTRAKSI
Televisi dan penyiaran merupakan dua kata yang tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan manusia modern. Konsumsi akan kotak ajaib menjelma sebagai
kebutuhan primer bagi sebagian besar masyarakat. Sayangnya, hiruk pikuk
perkembangan dunia pertelevisian mengalami sedikit permasalahan. Penyiaran
dianggap sebagai industri yang sangat menguntungkan hanya apabila mampu
menuruti keinginan pasar. Market oriented menjadi sebuah isu yang krusial
karena mampu menggeser fungsi ideal media massa. Di sisi lain, Komisi
Penyiaran Indonesia sebagai lembaga yang berwenang atas regulasi penyiaran di
Indonesia, dianggap belum memiliki peran yang optimal dalam fungsi
pengawasan penyiaran. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya program siaran
yang memperoleh sanksi administratif KPI, namun tidak menunjukkan perbaikan
dalam tayangannya, seperti tayangan Bukan Empat Mata, Silet, dan Pesbukers.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pelanggaran yang dilakukan
tayangan Pesbukers terhadap Standar Program Siaran, sehingga akan diketahui
bagaimana penerapan SPS dalam sketsa reality tersebut. Analisis dilakukan
dengan metode analisis isi terhadap tayangan Pesbukers periode 1-31 Agustus
2012, menggunakan sepuluh (10) kategori berdasarkan peraturan yang
dikeluarkan KPI pada tahun 2012. Sebagai perbandingan, analisis juga dilakukan
terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan KPI sepanjang periode yang sama.
Hasil penelitian menemukan bahwa tayangan Pesbukers melakukan
banyak pelanggaran. Dalam setiap episode ditemukan sedikitnya tiga kategori
pelanggaran, yakni pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan,
pelanggaran terhadap perlindungan orang tertentu, serta pelanggaran terhadap
adegan kekerasan, ungkapan kasar, dan makian. Pelanggaran lain yang ditemukan
adalah pelanggaran terhadap privasi, pelanggaran terhadap pembatasan adegan
seksualitas, pelanggaran terhadap perlindungan anak, pelanggaran terhadap
lingkungan pendidikan, serta pelanggaran terhadap pembatasan tayangan mistik
dan supranatural.
Penelitian ini juga menemukan bentuk inkonsistensi KPI dalam
pelaksanaan pengawasan isi siaran, ditunjukkan dari pelaksanaan sanksi
pemberhentian sementara tayangan Pesbukers yang baru dijalankan 6 bulan
setelah sanksi dikeluarkan. Selain itu, KPI tidak konsisten dalam pemberian
sanksi administratif. Selama bulan Agustus 2012 ditemukan 5 teguran terhadap
program yang melakukan pelanggaran identik dengan Pesbukers, namun tidak
ditemukan satu pun teguran terhadap tayangan ini.
Kata kunci: penyiaran, analisis isi, Pesbukers, KPI
TITLE : The Implementation of The Broadcasting Program Standard
in Pesbukers Program
NAME : Rifki Nur Pratiwi
NIM : 14030110151007
ABSTRACT
Television and broadcasting are inseparable words in the modern life. The
consumption of this “magic box” become primary needs for almost human being.
Unfortunately, television development has a little problem. As a form of market
industry, broadcasting is considered to give benefit only if it can follow the
market. This issue becomes a crucial one that able to replace the ideal function of
mass media. On the other hand, the Indonesian Broadcasting Commission (KPI)
as an independent institution who makes the regulation of broadcasting in
Indonesia, is considered do not have optimal role in the supervision function of
broadcasting. There are many broadcast programs that gain administrative
sanctions, but never make a better improvement, such as Bukan Empat Mata,
Silet, and Pesbukers.
This research aims to study the violations in Pesbukers program based on
Broadcasting Program Standard (SPS), and to know the application of SPS in this
sketch reality. The analysis used in this research was content analysis from
August 1st until 31st of 2012 period, using ten (10) categories based on the
regulations of KPI which issued on 2012. For comparison, this research also
analized the administrative sanctions which was released by KPI during the same
period.
The final results of the research find out that there are a lot of violations
vary in Pesbukers program. In every episode, at least three forms of violation
found, they are the violation to the norms of decency and morality issue, violation
to the protection of special people, and violation to the scenes of violence, coarse
expressions, and invective issues. Other forms of violation found in here are
violation to human privacy issue, violation to the control of scene of sexuality
issue, violation to child protection issue, violation to environmental education
issue, and violations to the control of impressions mystical and supernatural issue.
This research also found the inconcistencies role of KPI about the
supervision of the broadcasting contents. It shown by implementations of lay-off
sanctions that delayed for almost 6 months after it was released. Other form of its
inconcistencies was in granting administrative sanction. During August 2012,
there are 5 warnings gave to several programs that showed forms of violation
similar to Pesbukers programs, but there are no warning against these programs.
Key words: broadcasting, content analysis, Pesbukers, KPI
Penerapan Standar Program Siaran Dalam Tayangan Pesbukers
PENDAHULUAN
Kebutuhan akan media televisi bagi masyarakat modern merupakan
kebutuhan primer yang tak terelakkan. Konsumsi akan media ini berawal saat
bangun tidur hingga menjelang tidur kembali. Sayangnya, besarnya kebutuhan
akan media tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas isi siaran. Produsen
program siaran lebih mementingkan rating dan pasar tanpa mempertimbangkan
dampak siaran mereka bagi konsumen. Mengutip pernyataan yang digunakan
Morissan dalam buku Jurnalistik Televisi Mutakhir, walaupun banyak televisi
swasta bermunculan di Indonesia, namun belum satu pun yang menunjukkan
profesionalismenya (Morissan, 2004:3).
Data yang dihimpun oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa
Tengah menyatakan bahwa “sedikitnya 30% acara di televisi nasional dan radio
mengandung unsur pornografi dan pornoaksi”. (http://tvku.tv/v2010b/index.php?
page=stream&id=4883, diakses pada 27 Juni 2012 pk 22.01). Disamping
pornografi, terdapat masalah lain yang muncul dalam dunia penyiaran Indonesia.
Problematika tersebut antara lain: tayangan sinetron, drama dan variety
show yang menonjolkan unsur kekerasan, umpatan kasar, kalimat tidak sopan dan
alur cerita tidak masuk akal; tayangan infotainment yang tidak mendidik dan
hanya mencari aib seseorang; liputan jurnalistik yang cenderung menguntungkan
kepentingan pihak tertentu, terkesan provokatif dan kurang memenuhi standar
etika jurnalistik, serta tayangan yang menonjolkan sisi dunia mistis dan gaib yang
tidak rasional.
Untuk mengawasi isi siaran, Indonesia sudah memiliki lembaga yang
memiliki fungsi dan wewenang khusus dalam dunia penyiaran, yakni Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI). Namun, peran KPI saat ini bisa dikatakan kurang
optimal. Beberapa program siaran, meskipun mendapat berkali-kali teguran
bahkan hingga dihentikan penayangannya, masih tetap ditayangkan oleh lembaga
penyiaran yang bersangkutan. Sebut saja Bukan Empat Mata, infotainment Silet,
dan Pesbukers.
Banyaknya program penyiaran yang mendapat teguran KPI membuktikan
jika kelayakan isi siaran di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah.
Permasalahan baru muncul karena meskipun teguran sudah dilayangkan, tayangan
yang disediakan masih relatif sama tanpa perubahan yang cukup signifikan.
Tayangan Pesbukers misalnya, dalam sebulan pertama penayangannya sudah
memperoleh teguran KPI. Tidak sampai setahun kemudian, setelah beberapa kali
teguran tertulis, KPI memutuskan untuk memberi sanksi administratif berupa
penghentian sementara.
Berdasarkan fakta di atas, permasalahan dalam penelitian ini merumuskan
tentang penerapan Standar Program Siaran dalam program acara Pesbukers.
ISI
Penelitian ini menggunakan metode analisis isi, untuk memperoleh
informasi yang detail berkaitan dengan penerapan SPS dalam tayangan Pesbukers.
Analisis dilakukan terhadap acara ini selama satu bulan penuh, yakni episode 1
hingga 31 Agustus 2012. Di periode yang sama, juga dilakukan analisis terhadap
teguran yang dikeluarkan oleh KPI. Keduanya kemudian digabungkan dan
dikaitkan untuk memperoleh deskripsi tentang peran KPI dalam pengawasan isi
siaran di Indonesia.
Definisi siaran sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan
gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun
tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Sedangkan isi
siaran merupakan seluruh materi program siaran yang disiarkan melalui lembaga
penyiaran. Isi siaran mencakup segala bentuk siaran, baik berupa gambar, suara,
maupun teks. Dalam hal ini, iklan juga tercakup dalam isi siaran.
Regulasi tentang konten penyiaran sudah diatur secara rinci dalam UU
tersebut, antara lain dalam pasal 36 sebagai berikut:
 Ayat 1: Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan
manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan,
kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan
nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
 Ayat 4: Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan
kepentingan golongan tertentu.
 Ayat 5: Isi siaran dilarang: a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan
dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian,
penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan
suku, agama, ras, dan antargolongan.
 Ayat 6: Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan
/ atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau
merusak hubungan internasional.
Televisi idealnya berperan sebagai ruang pemberian informasi dan sebagai
media jalinan komunikasi antar sesama warga dan sesama komponen dalam
masyarakat (Wahidin, dkk, 2006: 4). Dalam prakteknya, fungsi penyiaran tak
lebih dari sekedar media untuk mencari keuntungan komersial. Perkembangan
televisi lebih banyak memberikan efek negatif bagi kehidupan, terutama ketika
banyak program siaran yang melakukan pengabaian terhadap kepatutan sosial.
Surbakti dalam bukunya Awas Tayangan Televisi menyebut jika saat ini banyak
program siaran yang bermutu rendah (2008:64).
Permasalahan ini bukan satu-satunya problem yang dimiliki media.
Menurut Paul Johnson (Dahlan, 2008 :469), ada tujuh „dosa besar‟ apabila sebuah
media tidak dikelola secara hati-hati, yakni: distorsi informasi, dramatisasi fakta
palsu, mengganggu privacy, pembunuhan karakter, eksploitasi seks, meracuni
pikiran anak-anak, serta penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Besarnya efek yang mampu ditimbulkan media penyiaran menjadi landasan
pentingnya keberadaan kontrol negara atas sistem penyiaran yang berlaku. Peran
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga pengawas penyiaran sangat
diperlukan untuk menjamin khalayak memperoleh tayangan yang layak. KPI pada
hakikatnya merupakan jembatan di antara lembaga penyiaran dengan masyarakat
yang memerlukan media untuk saling berkomunikasi (Wahidin dkk, 2006:4).
Keberadaan KPI dan KPID merupakan fasilitator dalam menjembatani apa
yang disampaikan lembaga-lembaga penyiaran dengan aspirasi masyarakat.
Lembaga ini memiliki peran dan kewenangan khusus dalam regulasi penyiaran
yang diatur dalam Undang-undang. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
menyatakan bahwa KPI dibentuk untuk menciptakan sistem penyiaran nasional
yang dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kepentingan
masyarakat serta industri penyiaran di Indonesia.
Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/05/2009
tentang Kelembagaan KPI, tugas KPI di bidang pengawasan isi siaran mengatur
beberapa poin sebagai berikut:
a) penyusunan peraturan dan keputusan KPI yang menyangkut isi penyiaran;
b) pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakan peraturan KPI
menyangkut isi penyiaran;
c) pemeliharaan tatanan informasi nasional yang adil, merata, seimbang;
d) menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, kritik, dan
apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran;
Hasil analisis isi terhadap 10 (sepuluh) kategori dalam SPS selama periode
1-31 Agustus 2012 menunjukkan bahwa dalam setiap episode, Pesbukers
mengandung paling sedikit tiga kategori pelanggaran terhadap SPS. Yaitu
pelanggaran terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pelanggaran terhadap
perlindungan orang dan masyarakat tertentu, serta pelanggaran terhadap
pembatasan adegan kekerasan, ungkapan kasar dan makian.
Pelanggaran lain yang ditemukan yaitu pelanggaran terhadap privasi
(74,07%), pelanggaran terhadap perlindungan anak (7,40%), pelanggaran terhadap
lingkungan pendidikan (3,70%), pelanggaran terhadap adegan seksualitas
(55,55%), serta pelanggaran terhadap pembatasan tayangan mistik dan
supranatural (3,70%). Hanya terdapat dua kategori yang tidak terdapat
pelanggaran, yaitu kategori penghormatan terhadap nilai SARA serta kategori
pembatasan terhadap materi rokok dan NAPZA.
Hasil analisis terhadap teguran sepanjang bulan Agustus 2012, menemukan
jika KPI mengeluarkan 24 peringatan, dengan perincian satu imbauan, lima
peringatan tertulis, 15 (lima belas) teguran tertulis, serta tiga teguran tertulis
kedua. Jenis tayangan yang memperoleh sanksi terbanyak adalah iklan (37,5%)
atau sebanyak sembilan iklan, diikuti tayangan Ramadan sebesar 29,17%.
Program tayangan asing berada di urutan ketiga dengan jumlah teguran sebanyak
tiga acara (12,5%), program jurnalistik sebesar 8,33%. Sementara acara musik
yaitu inbox, tayangan talkshow Bukan Empat Mata, dan tayangan Jendela dunia
masing-masing mendapat satu buah sanksi administratif.
Sebagai bentuk implementasi otoritas dalam pelaksanaan pengawasan
penyiaran di Indonesia, KPI memiliki hak untuk memberikan sanksi administratif
bagi tayangan yang melanggar Standar Program Siaran. Dalam kenyataannya,
fungsi pengawasan KPI terhadap materi dan substansi dari isi siaran sangat
terbatas. Terlihat dari wewenang maksimal KPI yang hanya sebatas sanksi
pemberhentian sementara untuk pelanggaran berkaitan dengan isi siaran. Artinya,
jika sebuah program siaran yang dinyatakan melanggar SPS sudah melaksanakan
sanksi administratif yang dikeluarkan, program tersebut bebas untuk tayang lagi.
Padalah, sanksi terberat berupa penghentian sementara dijatuhkan setelah melalui
beberapa tahap, seperti teguran tertulis, peringatan tertulis pertama, serta
peringatan tertulis kedua.
Di sisi lain, KPI sebenarnya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi
berupa denda, pembekuan ijin siaran, hingga pencabutan ijin siaran. Namun hal
tersebut hanya diberikan kepada pelanggaran yang berkaitan dengan iklan niaga.
Keterbatasan inilah yang menyebabkan banyaknya program siaran merasa tidak
sungkan untuk melakukan pelanggaran berulang kali. Lembaga penyiaran seperti
mendapat celah untuk tetap menjalankan program siaran andalan mereka
meskipun telah mendapatkan sanksi berulang-ulang.
Kasus ini terlihat jelas dalam tayangan Pesbukers. Meskipun teguran
berulang kali diberikan, tidak membuat acara ini memperbaiki konsep
tayangannya. Disinilah bukti adanya dominasi faktor ekonomi dalam penyiaran -
menjadikan media sebagai capitalist venture (Sudibyo, 2004:7). Iklan menjadi
satu-satunya target industri televisi. Observasi yang dilakukan menemukan jika
porsi iklan dalam tayangan ini terbilang sangat besar. Selama 90 menit mengudara
yang terbagi dalam empat segmen, jumlah slot iklan bisa mencapai 20 hingga 25
per segmen.
Jumlah slot iklan di atas belum termasuk promosi dalam bentuk product
placement. Product placement adalah jenis advertising yang menggabungkan
sebuah produk atau brand ke dalam sebuah film atau serial televisi (Lehu,
2007:1). Penempatan product placement dalam tayangan Pesbukers terbilang
cukup besar. Di setiap episode, dapat ditemukan 2 hingga 4 bentuk promosi ini.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh tayangan Pesbukers ternyata
bukan satu-satunya permasalahan yang ditemukan. Dalam kenyataannya,
pelaksanaan sanksi administratif ternyata tidak benar-benar dipatuhi oleh program
yang ditayangkan stasiun ANTV ini. Karena pemberhentian sementara bulan Juli
2012 baru dijalankan oleh stasiun televisi ANTV pada bulan Januari 2013.
Meskipun pelaksanaan sanksi berjarak sekitar 6 (enam) bulan dari
dikeluarkannya peraturan, pihak ANTV merasa hal tersebut merupakan sesuatu
yang wajar. Grand Manager Corporate Communications ANTV, Zoraya Perucha
bahkan mengatakan jika selama ini pihaknya selalu mematuhi peraturan KPI
tentang SPS. (Sumber: http://celebrity.okezone.com/read/2013/
01/04/533/741594/antv-stop-tayangkan-pesbukers-mulai-besok diakses pada 3
Mei 2013 pukul 11.03).
Disamping pelaksanaan sanksi administratif yang molor selama 6 bulan,
penelitian ini juga menemukan bentuk inkonsistensi KPI terhadap pemberian
sanksi terhadap beberapa tayangan. Selama bulan Agustus 2012 ditemukan
beberapa teguran terhadap acara dengan pelanggaran yang identik dengan
pelanggaran Pesbukers. Namun, tidak ditemukan satu pun teguran terhadap
tayangan yang diproduksi Ekomando selama periode tersebut.
PENUTUP
Industri televisi dikenal sebagai industri yang mengutamakan pasar dan
rating. Kenyataan ini menggiring kepada pemikiran yang menganggap iklan
sebagai „Tuhan‟ bagi bisnis tersebut. Karena orientasinya hanya pada keuntungan
ekonomis, banyak tayangan yang pada akhirnya mengesampingkan nilai dan
norma yang dianut dalam masyarakat.
Selama ini media massa dikenal memiliki pengaruh besar dalam
kehidupan bermasyarakat. Ironisnya, kepentingan pemilik modal memaksa media
untuk mengabaikan sistem dan tatanan sosial, dan beralih kepada kepentingan
segelintir pihak yang hanya berharap memperoleh untung besar. Standar Program
Siaran yang seharusnya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan dunia
penyiaran tidak dilaksanakan secara maksimal.
Berdasarkan hasil analisis isi yang dilakukan terhadap tayangan Pesbukers,
terlihat bahwa penerapan SPS dalam acara ini masih rendah. Kesimpulan ini
diambil karena dalam setiap episode-nya, Olga dkk minimal melakukan tiga jenis
pelanggaran. Pelanggaran tersebut adalah pelanggaran terhadap norma kesopanan
dan kesusilaan, pelanggaran terhadap perlindungan orang tertentu, serta
pelanggaran terhadap adegan kekerasan, ungkapan kasar, dan makian.
Berdasarkan fakta tersebut, penulis merumuskan beberapa saran guna
perbaikan dalam dunia penyiaran tanah air. Saran pertama adalah mengganti
sanksi pemberhentian sementara dengan denda administratif. Sanksi ini berlaku
bagi program siaran yang telah memperoleh lebih dari dua kali teguran dalam
jangka satu tahun. Pemberian denda ini lebih kepada jalan tengah bagi program
siaran “bandel” yang tidak mungkin merelakan programnya diberhentikan secara
permanen, namun akan cukup memberikan efek jera karena pihak pemilik modal
diwajibkan mengeluarkan sejumlah materi tertentu.
Disamping sanksi denda, pemerintah sebaiknya memberikan otoritas
penuh bagi KPI untuk memberhentikan secara permanen program siaran yang
memperoleh lebih dari 1.000 (seribu) aduan masyarakat. Sejauh ini program
yang memperoleh banyak complain dari pemirsa hanya diberikan sanksi berupa
teguran dan peringatan. Padahal banyaknya keluhan yang masuk merupakan
indikasi jika masyarakat tidak nyaman dengan tayangan tersebut. Dengan adanya
revisi pada poin ini, KPI akan lebih leluasa dalam menjalankan fungsinya dalam
rangka menjamin khalayak memperoleh tontonan yang layak dan berkualitas.
Saran terakhir adalah mendirikan LSM yang berfungsi sebagai „media
watch’ atau pengawas penyiaran, yang mampu berperan aktif dari dua sisi.
Disamping mengawasi konten penyiaran, lembaga ini juga sekaligus mengawasi
KPI dalam pelaksanaan perannya. Dengan keberadaan lembaga ini, KPI akan
merasa termotivasi sehingga dapat melaksanakan peran dengan maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan, M. Alwi. 2008. Manusia Komunikasi, Komunikasi Manusia. Jakarta:
Kompas Media Nusantara
Lehu, Jean-marc. 2007. Branded Entertainment Product Placement & Brand
Strategy in the Entertainment Busuness . London: MPG Books
Morissan. 2004. Jurnalistik Televisi Mutakhir. Bogor: Ghalia Indonesia
Sudibyo, Agus. 2004. Ekonomi Politik Media Penyiaran. Yogyakarta: LkiS.
Surbakti, EB. 2008. Awas Tayangan Televisi – Tayangan Misteri dan Kekerasan
Mengancam Anak Anda. Jakarta: Elex Media Komputindo
Wahidin, Samsul dkk. 2006. Filter Komunikasi Media Elektronika. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Sumber Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia. 2002. Undang-undang-undang Nomor 32 Tahun 2002
Tentang Penyiaran. Jakarta
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor
01/P/KPI/05/2009 Tentang Kelembagaan KPI. Jakarta
Sumber Internet
Dhanang Setyana. 2012. KPID Jateng: 30% Siaran TV – Radio Bermuatan
Pornografi. Dalam http://tvku.tv/v2010b/index.php? page=stream&
id=4883 diakses pada 27 Juni 2012
Edi Hidayat. 2013. ANTV Stop Tayangkan Pesbukers Mulai Besok. Dalam
http://celebrity.okezone.com/read/2013/ 01/04/533/741594/antv-stoptayangkan-
pesbukers-mulai-besok diakses pada 3 Mei 2013

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.