skip to main content

RUMAH SUSUN DI MUARAREJA KOTA TEGAL DENGAN PENEKANAN DESAIN ARSITEKTUR TROPIS


Citation Format:
Abstract


Rumah susun khusus bagi nelayan dan masyarakat yang berpenghasilan rendah menjadi solusi
terhadap permasalahan komplek hunian yang produktif. Sedangkan definisi Rumah Susun menurut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (1)
adalah:“Bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah vertical dan merupakan satuan-
satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan dipergunakan secara terpisah, terutama untuk
tempat hunian,yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”
Menurut Pemkot setempat, Kota Tegal saat ini memiliki rencana jangka menengah dalam
mengatasi permukiman padat penduduk dan perumahan kumuh dengan pendirian hunian vertikal
untuk buruh dan nelayan permukiman kumuh, sehingga dapat menciptakan kota yang bersih dan
tertata dengan baik. Hal ini dikarenakan, kurangnya RTH (Ruang Terbuka Hijau) di Kawasan yang
memiliki tingkat kepadatan penduduk yang paling tinggi diantara Kawasan lainnya (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal 2009-2021). Dengan konsep yang
mengerti keadaan iklim di Indonesia maka, arsitektur tropis menjadi penekanan desain yang cocok
dalam pengadaan rumah susun ini.

Fulltext View|Download

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.