BibTex Citation Data :
@article{HIST43124, author = {Tatik Kundriati and Haryono Rinardi}, title = {Kebijakan Perubahan Status Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Perkembangan Kredit Masyarakat Jawa Tengah}, journal = {Historiografi}, volume = {3}, number = {2}, year = {2024}, keywords = {}, abstract = { Kajian ini berfokus pada perubahan status Badan Kredit Kecamatan (BKK) sebagai lembaga keuangan pedesaan yang membantu masyarakat Jawa Tengah untuk lepas dari pengijon dan pelepas uang. Artikel ini didasarkan pada penelitian yang dilakukandengan menggunakan metode sejarah. Sumber primer yang digunakan pada artikel didominasi oleh sumber-sumber resmi dari pemerintah dan surat kabar sezaman. Sementara itu, sumber sekunder diperoleh melalui studi pustaka, berupa buku, artikel, jurnal, dan surat kabar kontemporer yang relevan. BKK tergolong sebagai lembaga keuangan nonbank sehingga tidak mengikuti kebijakan dari bank sentral. Berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagai lembaga nonbank BKK wajib menyesuaikan diri menjadi BPR. Mengenai syarat dan tata cara pemberian status BPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Dengan perubahan status menjadi BPR, BKK semakin mampu membantu masyarakat pedesaan lebih jauh untuk lepas dari pengijon dan pelepas uang dengan cara menyediakan kredit. Apalagi, kredit yang diberikan BKK dapat menjangkau semua kalangan masyarakat. Jadi tidak heran jika pemerintah melakukan modernisasi pedesaan dengan melibatkan BKK di dalamnya. Dikarenakan BKK dapat menjangkau masyarakat dari bawah, masyarakat dapat meningkatkan usaha dan produktivitasnya sehingga pendapatan masyarakat dapat meningkat. Kata Kunci : Badan Kredit Kecamatan; BKK; Peraturan Pemerintah; Kredit . }, issn = {2774-3128}, pages = {178--187} url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/historiografi/article/view/43124} }
Refworks Citation Data :
Kajian ini berfokus pada perubahan status Badan Kredit Kecamatan (BKK) sebagai lembaga keuangan pedesaan yang membantu masyarakat Jawa Tengah untuk lepas dari pengijon dan pelepas uang. Artikel ini didasarkan pada penelitian yang dilakukandengan menggunakan metode sejarah. Sumber primer yang digunakan pada artikel didominasi oleh sumber-sumber resmi dari pemerintah dan surat kabar sezaman. Sementara itu, sumber sekunder diperoleh melalui studi pustaka, berupa buku, artikel, jurnal, dan surat kabar kontemporer yang relevan. BKK tergolong sebagai lembaga keuangan nonbank sehingga tidak mengikuti kebijakan dari bank sentral. Berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagai lembaga nonbank BKK wajib menyesuaikan diri menjadi BPR. Mengenai syarat dan tata cara pemberian status BPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Dengan perubahan status menjadi BPR, BKK semakin mampu membantu masyarakat pedesaan lebih jauh untuk lepas dari pengijon dan pelepas uang dengan cara menyediakan kredit. Apalagi, kredit yang diberikan BKK dapat menjangkau semua kalangan masyarakat. Jadi tidak heran jika pemerintah melakukan modernisasi pedesaan dengan melibatkan BKK di dalamnya. Dikarenakan BKK dapat menjangkau masyarakat dari bawah, masyarakat dapat meningkatkan usaha dan produktivitasnya sehingga pendapatan masyarakat dapat meningkat.
Kata Kunci: Badan Kredit Kecamatan; BKK; Peraturan Pemerintah; Kredit.
Last update:
Historiografi (e-ISSN: 2774-3128) diterbitkan oleh Program Studi S1 Sejarah, Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro. Jl. Prof. Soedarto, S.H. Kampus Undip Tembalang, Semarang 50275-IndonesiaTelpon/Faks: +6224 74680619historiografi@live.undip.ac.id
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.