skip to main content

Kebijakan Perubahan Status Badan Kredit Kecamatan (BKK) dan Perkembangan Kredit Masyarakat Jawa Tengah

*Tatik Kundriati  -  Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Indonesia
Haryono Rinardi  -  Departemen Sejarah Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kajian ini berfokus pada perubahan status Badan Kredit Kecamatan (BKK) sebagai lembaga keuangan pedesaan yang membantu masyarakat Jawa Tengah untuk lepas dari pengijon dan pelepas uang. Artikel ini didasarkan pada penelitian yang dilakukandengan menggunakan metode sejarah. Sumber primer yang digunakan pada artikel didominasi oleh sumber-sumber resmi dari pemerintah dan surat kabar sezaman. Sementara itu, sumber sekunder diperoleh melalui studi pustaka, berupa buku, artikel, jurnal, dan surat kabar kontemporer yang relevan. BKK tergolong sebagai lembaga keuangan nonbank sehingga tidak mengikuti kebijakan dari bank sentral. Berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagai lembaga nonbank BKK wajib menyesuaikan diri menjadi BPR. Mengenai syarat dan tata cara pemberian status BPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat. Dengan perubahan status menjadi BPR, BKK semakin mampu membantu masyarakat pedesaan lebih jauh untuk lepas dari pengijon dan pelepas uang dengan cara menyediakan kredit. Apalagi, kredit yang diberikan BKK dapat menjangkau semua kalangan masyarakat. Jadi tidak heran jika pemerintah melakukan modernisasi pedesaan dengan melibatkan BKK di dalamnya. Dikarenakan BKK dapat menjangkau masyarakat dari bawah, masyarakat dapat meningkatkan usaha dan produktivitasnya sehingga pendapatan masyarakat dapat meningkat.

 Kata Kunci: Badan Kredit Kecamatan; BKK; Peraturan Pemerintah; Kredit.

Fulltext View|Download
  1. Bank dan BPR di pedesaan harus berfungsi ganda. (Sabtu, 19 Januari 1991). Kompas
  2. Danusaputro, M. & P. Suharto (1991). Peran bank perkreditan dalam pembangunan daerah: Studi kasus mengenai perusahaan daerah bank pasar Kabupaten Klaten. Jakarta: LPPI
  3. Danusaputro, M., J. M. Colter, & P. Suharto (1991). Monetisasi pedesaan bunga rampai keuangan pedesaan. Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
  4. Djumhana, M. (1996). Hukum perbankan di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  5. Ernawati, E. dan C. J. Thamrin (1997). Diskusi ahli pemberdayaan dan replikasi aspek finansial usaha kecil di Indonesia. Bandung: Yayasan Akatiga
  6. Gottschalk, L. (1975). Mengerti sejarah. Jakarta: UI Press
  7. Hasibuan, M. S. (2008). Dasar-dasar perbankan. Jakarta: Bumi Aksara
  8. Herdiyansyah, J. & T Susetyarsi (2010). Mengenal lembaga keuangan lainnya. Jurnal STIE Semarang 2(3). http://jurnal.stiesemarang.ac.id/index.php/jurnal/article/view/273/235
  9. Hery (2019). Manajemen perbankan. Jakarta: PT. Grasindo
  10. Indonesia's Badan Kredit Kecamatan (BKK). (10 February 1995). Daily Yomiuri Newspaper
  11. Kasmir (2005). Dasar-sasar perbankan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  12. Martokoesoemo, S. B. (2000). Di luar batas sektor informal dan keuangan formal. Jakarta: Institut Bankir Indonesia
  13. Masalah peran bank sebagai agen pembangunan. (Sabtu, 19 September 1992). Bisnis Indonesia
  14. Mubyarto & E. S. Hamid (1990). Kredit pedesaan di Indonesia. Yogyakarta: BPFE
  15. Patten, R. H., & J. K. Rosengard (1991). Progress with profits: The development of rural banking in Indonesia. San Francisco: Ics Press
  16. Rahardja, P. (1997). Uang dan perbankan. Jakarta: Rineka Cipta
  17. Rp 8,5 milyar untuk benahi BKK JATENG. (4 Desember 1996). Kompas
  18. Suharto, P. (1987). Lembaga dana dan kredit pedesaan ringkasan seminar. Jakarta: LPPI
  19. Suharto, P. (1988). Sejarah pendirian Bank Perkreditan Rakyat. Jakarta: Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia
  20. Suharto, P. (1990). Peran Bank Perkreditan Rakyat dalam pembangunan daerah. LPPI: Jakarta
  21. Sukarman, W. (2014). Liberalisasi perbankan Indonesia. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia
  22. Wijaya, F. & S. Hadiwigeno (1997). Lembaga-lembaga keuangan dan bank: Perkembangan teori dan kebijakan. Yogyakarta: BPFE

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.