skip to main content

KAJIAN TEKNIS PENERAPAN GENERALISASI PETA RUPABUMI INDONESIA (RBI) DARI SKALA 1: 50.000 MENJADI SKALA 1:250.000

Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Published: 13 Nov 2015.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi secara khusus untuk wilayah darat. Ketersediaan basis data rupabumi dalam berbagai level skala merupakan amanat yang dituangkan dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2013 menyebutkan peta dasar dengan segala karakteristik ketelitiannya menjadi dasar bagi pembuatan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satu metode yang dapat digunakan dalam penyediaan basis data rupabumi adalah generalisasi. Generalisasi peta adalah proses penyederhanaan peta dengan tetap mempertahankan ciri atau karakteristik utama dari peta tersebut. Area yang dikaji adalah 24 Nomor Lembar Peta (NLP) skala 1: 50.000 atau setara 1 NLP skala 1: 250.000 yang merepresentasikan dua topografi yang berbeda yaitu pegunungan dan pantai.

Metode generalisasi yang digunakan adalah seleksi, simplifikasi, dan penggabungan, kecuali kontur yang dibentuk ulang dari Digital Surface Model. Pengecilan dari skala 1: 50.000 menjadi skala 1: 250.000 pada proses generalisasi berpengaruh pada kenampakan titik, garis dan area yang berakibat pada perubahan jumlah panjang dan luasan. Basis data rupabumi skala 1: 50.000 menjadi 1: 100.000 menghasilkan jumlah objek sebesar 70,71% kemudian skala 1: 100.000 menjadi 1: 250.000 sebesar 63,25% untuk persamaan Radical Law. Petunjuk teknis generalisasi skala menengah sudah sesuai untuk penerapan pada skala kecil, kecuali pada unsur transportasi utilitas yang tidak memenuhi persen Radical Law dan unsur tutupan lahan pada skala 1: 250.000 yang tidak bisa memenuhi bentuk geometri dari karakteristik unsur tutupan lahan di lapangan.

Kata Kunci : Basis data rupabumi, Generalisasi, Peta Rupabumi Indonesia, Radical Law

 

ABSTRACT

Topographic Map of Indonesia is a base map that gives information for land area. Availability database of topographic features in various levels of scale is the mandate set forth in Law No. 4 Year 2011 about Geospatial Information. Based on Government Regulation No. 8 of 2013, basic map with all characteristic throughness became basis creation of a map spatial plan area (RTRW).

One method that can be used in topographical database is a generalization. Generalization map is a map simplification process while maintaining the main characteristics of these maps. The area studied is 24 Map Sheet Number (NLP) scale of 1: 50.000 or 1 equivalent of NLP scale of 1: 250.000 which represents two distinct topography are mountainous and coastal.

The method that used are selection of generalization, simplification, and merger, except contours that reshaped from Digital Surface Model. Diminution of the scale from 1: 50.000 to 1: 250.000 in the process of generalization effect appearance of a point, line and that changes in the length and area. Database of topographical scale of 1: 50.000 to 1: 100.000 produce sum of the objects about 70,71%, then the scale of 1: 100.000 to 1: 250.000 about 63,25% for equality Radical Law. Technical guide of generalization medium scale is suitable for application on a small scale, except the element of transport utilities that do not meet percent Radical Law and elements of land cover at a scale of 1: 250.000 that can not meet the geometric shape of the characteristic elements of cover in the field.

Keywords: Database topographical, Generalization, Topographic Map Indonesia, Radical Law

  

*) Penulis, Pananggung Jawab

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.