skip to main content

VERIFIKASI KOORDINAT TITIK PATOK BATAS WILAYAH DENGAN NTRIP-CORS (Studi Kasus : Batas Kota Semarang Dengan Kabupaten Kendal)

Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik, Unversitas Diponegoro, Indonesia

Published: 13 Nov 2015.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

 

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan total 34 provinsi, maka batas daerah merupakan hal mutlak yang harus diperhatikan dalam informasi Geospasial. Batas antar daerah tersebut disajikan dalam daftar koordinat yang telah diatur dan dicantumkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri dan bentuk fisiknya dilapangan berupa pilar-pilar batas daerah. Namun pada kenyataannya sebenarnya pilar batas daerah tidak mungkin ditempatkan tepat pada koordinat batas daerah yang sebenarnya, sehingga menyebabkan adanya perubahan nilai koordinat, sehingga perlu dilakukan verifikasi.

Terkait dengan masalah tersebut, maka pada penelitian tugas akhir ini dilakukan pengukuran pilar batas daerah dengan menggunakan sistem GNSS CORS (Global Navigation sattelite system Continuosly Operating Reference Stations) dengan metode RTK-NTRIP (Real Time Kinematik- Networked Transportasi  of  RTCM via Internet Protocol) yaitu metode pengukuran GPS yang mendapat koreksi secara Real Time dengan protokol stateless berdasarkan protokol HTTP yang selama ini pemanfaatannya masih terbatas pada pengukuran bidang tanah maupun pengukuran detail situasi.

Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat nilai perbedaan antara nilai koordinat hasil pengukuran pilar batas daerah metode RTK-NTRIP terhadap koordinat batas daerah yang tercantum dalam Permendagri dengan nilai terbesar 74,5m, terkecil 1,8m dengan nilai simpangan baku 17,07m, hal ini dikarenakan nilai koordinat batas daerah yang tercantum dalam Permendagri merujuk pada batas daerah secara administratif, bukan nilai koordinat batas daerahnya dilapangan.

 

 

Kata Kunci : Batas Wilayah, CORS Undip, RTK-NTRIP, Verifikasi

 

                                                                     

 

ABSTRACT

 

Indonesia is an archipelago with total of 34 provinces, the border is an absolute thing that must be considered in Geospatial information. Boundaries between regions are presented in the list of coordinates that have been set up and included in the Ministry of Internal Affairs and the physical form of the border is presented by pillars. But in fact the pillars of the boundary area may not be placed right on the actual coordinates from the border, causing the change in the value of the coordinates, so it’s need a verification.

Related to these problems, then at this research the pillars of boundary area are measured using GNSS CORS (Global Navigation Sattelite system Continously Operating Reference Stations) systems with RTK-NTRIP (Real Time Kinematik- Networked Transport of RTCM via Internet Protocol) method, that is GPS measurement method that gets corrections by Real Time with stateless protocol based on HTTP protocol which is their use has limited in measurement and plot details of the situation .

The results indicate that there is a difference in the value of the coordinate between the measurement of the pillars with RTK - NTRIP method to the boundary areas that listed in the Regulation with maximum value 74.5m, minimum value 1.8m, standar deviation 17.07m, because the value of the coordinates that listed in the Regulation refers to the administrative area boundaries, is not the coordinate value that refers to the field.

 

Keywords : Borders, CORS Undip, RTK-NTRIP, Borders, Verification

 

*) Penulis, Penanggung Jawab

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.