skip to main content

KAJIAN TENTANG REDISTRIBUSI TANAH OBYEK LANDREFORM DI KABUPATEN REMBANG (Studi Kasus : Desa Bogorame Kecamatan Sulang)

Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia

Received: 24 Oct 2014; Published: 28 Oct 2014.

Citation Format:
Abstract

ABSTRAK

Pemanfaatan tanah dan penggunaan lahan dapat mengembangkan potensi masyarakat khususnya para petani untuk mendapatkan manfaat dari redistribusi tanah sehingga pemanfaatan tanah mencapai hasil yang maksimal. Penguasaan dan kepemilikan tanah yang resmi merupakan hal yang terpenting, untuk menghindari berbagai macam masalah mengenai sengketa agrarian dengan pelanggaran hak-hak asasi manusia. Dalam hal ini kebijakan pemerintah mengenai pembagian tanah bagi rakyat kecil adalah program landreform. Tujuan program landreform tersebut adalah untuk memproduktifkan penggunaan tanahtanah pertanian dan meningkatkan kesejahteraan para petani serta tujuan-tujuan lain yang berdimensikan keadilan dan pemerataan dalam hal penguasaan sumber-sumber daya ekonomi seperti tanah pertanian. Berdasarkan penjelasan Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian sebagai salah satu dasar hukum dari pelaksanaan redistribusi tanah.

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan, manfaat serta kendala dalam redistribusi tanah obyek landreform di Desa Bogorame, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang dilengkapi dengan peta pendaftaran tanah yang di Overlay menggunakan citra Quickbird terektifikasi. Diharapkan dengan adanya penelitian ini masyarakat mengetahui tentang pentingnya pendaftaran tanah serta manfaat yang didapatkan dalam penelitian ini.

Kata kunci : Redistribusi Tanah, Obyek Landreform.

 

ABSTRACT

            Land use and land be used to develop the potential of people, especially the farmers to benefit from land redistribution so that the use of land to achieve maximum results. Tenure and formal land ownership is paramount, to avoid all sorts of problems with the agrarian disputes regarding violations of human rights. In this case the government's policy regarding the distribution of land to poor people is a landreform program. The landreform program goal is to productive use of agricultural lands and improve the welfare of the farmers and other goals that berdimensikan fairness and equity in terms of control of economic resources such as agricultural land. Based on Law No. explanations. 56 Determination Prp/1960 on Agricultural Land as one of the legal basis of the implementation of land redistribution.

            This study was conducted to determine the implementation, benefits and obstacles to reform in land redistribution object Bogorame Village, District Sulang, Rembang Regency equipped with cadastral maps and Overlay using Quickbird imagery corrected. The first goal of this research community is aware of the importance of land registration as well as the benefits gained in this study .

Keywords : Land Redistribution, Object Landreform

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.