Program Studi Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{JGUndip12822, author = {Meita Arddinatarta and Bambang Sudarsono and Moehammad Awaluddin}, title = {ANALISIS DAMPAK PERUBAHAN GARIS PANTAI TERHADAP BATAS PENGELOLAAN WILAYAH LAUT KABUPATEN JEPARA}, journal = {Jurnal Geodesi Undip}, volume = {5}, number = {3}, year = {2016}, keywords = {Batas Pengelolaan Wilayah Laut, Citra Satelit Landsat, Garis Ekuidistan, Garis Pantai, Kartometrik}, abstract = { ABSTRAK Memasuki era otonomi daerah, pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 27, menyatakan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya. Ketentuan penetapan dan penegasan batas pengelolaan wilayah laut daerah telah diatur dalam Permendagri No. 76 Tahun 2012. Garis batas pengelolaan wilayah laut ditentukan dari titik-titik dasar yang sudah ditetapkan di darat yaitu pada garis pantainya. Padahal posisi garis pantai rentan sekali mengalami perubahan, baik karena abrasi, akresi, maupun karena pengaruh dinamika air laut. Oleh karena itu, diperlukan adanya penelitian mengenai pengaruh perubahan garis pantai terhadap batas pengelolaan wilayah laut daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas pengelolaan wilayah laut Kabupaten Jepara dengan menggunakan metode kartometrik di atas peta LLN dan citra satelit Landsat yang diamati secara time series . Penarikan batas pengelolaan wilayah laut dilakukan dengan prinsip sama jarak ( equidistance ) untuk pantai berdampingan. Dari hasil pengamatan citra Landsat tahun 2000 dan 2015, terjadi perubahan garis pantai di wilayah perbatasan Kabupaten Jepara karena adanya proses abrasi dan akresi. Perubahan garis pantai ini mempengaruhi pergeseran batas yang terjadi, dilihat dari perubahan letak garis batas klaim 4 mil laut, garis batas yang terbentuk dari equidistance line , dan luasan wilayahnya. Dalam kurun waktu kurang lebih 15 tahun, sampel luas area pengelolaan wilayah laut Kabupaten Jepara bertambah seluas 643,262 Ha, dan wilayah Kepulauan Karimun Jawa sebesar 212,591 Ha. Sedangkan Kabupaten Demak mengalami penyusutan seluas 1.206,807 Ha, dan Kabupaten Pati mengalami penyusutan seluas 56,189 Ha. Kata Kunci : Batas Pengelolaan Wilayah Laut, Citra Satelit Landsat, Garis Ekuidistan, Garis Pantai, Kartometrik ABSTRACT Entering the era of regional autonomy, article 18 of Law No. 32 of 2004 on Local Government as amended by article 27 of Law No. 23 of 2014 on Local Government, states that region having a sea area, authorized to manage its territory. Provisions establishing and affirmation of boundary sea area has been regulated by Regulation of Ministry of Home Affairs No. 76 of 2012 on Guidelines for the Affirmation on Regional Boundary. Boundary line of sea area authority determined by basic points set on the land that is on its coastline. Even though, position of coastline is susceptible to change either due to abrasion, accretion, as well as due to the dynamic of sea level effects. Therefore, study for coastline changes effect against regional sea area authority is needed. This study aimed to determine the boundary sea area of Jepara Regency using cartometric method on LLN map and Landsat Image observed in time series. The boundaries of sea area authority have been drawn using equidistance principle for adjacent coast. According to the result of Landsat image observation from 2000 to 2015 showing that coastline is changed in Jepara Regency territory due to either abrasion or accretion processes. These changed coastline effect on layout boundary shifting, as seen from change of boundary line position of 4 nautical miles, the boundary line formed from the equidistance line and total area of its territory. As a result, in the past 15 years, the total area of Jepara Regency sea area grows 643.262 Ha and Karimun Islands grows 212.591 Ha. While Demak shrinking area of 1 , 206 . 807 Ha, and Pati Regency shrinking area of 56 . 189 H a. Keyword : Boundary Sea Area , Cartometric , Coastline, Equidistance line, Landsat Image *) Penulis, Penanggung jawab }, issn = {2809-9672}, pages = {52--60} doi = {10.14710/jgundip.2016.12822}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/geodesi/article/view/12822} }
Refworks Citation Data :
ABSTRAK
Memasuki era otonomi daerah, pasal 18 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 pasal 27, menyatakan bahwa daerah yang memiliki wilayah laut diberi kewenangan untuk mengelola wilayah lautnya. Ketentuan penetapan dan penegasan batas pengelolaan wilayah laut daerah telah diatur dalam Permendagri No. 76 Tahun 2012. Garis batas pengelolaan wilayah laut ditentukan dari titik-titik dasar yang sudah ditetapkan di darat yaitu pada garis pantainya. Padahal posisi garis pantai rentan sekali mengalami perubahan, baik karena abrasi, akresi, maupun karena pengaruh dinamika air laut. Oleh karena itu, diperlukan adanya penelitian mengenai pengaruh perubahan garis pantai terhadap batas pengelolaan wilayah laut daerah.
Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan batas pengelolaan wilayah laut Kabupaten Jepara dengan menggunakan metode kartometrik di atas peta LLN dan citra satelit Landsat yang diamati secara time series. Penarikan batas pengelolaan wilayah laut dilakukan dengan prinsip sama jarak (equidistance) untuk pantai berdampingan.
Dari hasil pengamatan citra Landsat tahun 2000 dan 2015, terjadi perubahan garis pantai di wilayah perbatasan Kabupaten Jepara karena adanya proses abrasi dan akresi. Perubahan garis pantai ini mempengaruhi pergeseran batas yang terjadi, dilihat dari perubahan letak garis batas klaim 4 mil laut, garis batas yang terbentuk dari equidistance line, dan luasan wilayahnya. Dalam kurun waktu kurang lebih 15 tahun, sampel luas area pengelolaan wilayah laut Kabupaten Jepara bertambah seluas 643,262 Ha, dan wilayah Kepulauan Karimun Jawa sebesar 212,591 Ha. Sedangkan Kabupaten Demak mengalami penyusutan seluas 1.206,807 Ha, dan Kabupaten Pati mengalami penyusutan seluas 56,189 Ha.
Kata Kunci : Batas Pengelolaan Wilayah Laut, Citra Satelit Landsat, Garis Ekuidistan, Garis Pantai, Kartometrik
ABSTRACT
Entering the era of regional autonomy, article 18 of Law No. 32 of 2004 on Local Government as amended by article 27 of Law No. 23 of 2014 on Local Government, states that region having a sea area, authorized to manage its territory. Provisions establishing and affirmation of boundary sea area has been regulated by Regulation of Ministry of Home Affairs No. 76 of 2012 on Guidelines for the Affirmation on Regional Boundary. Boundary line of sea area authority determined by basic points set on the land that is on its coastline. Even though, position of coastline is susceptible to change either due to abrasion, accretion, as well as due to the dynamic of sea level effects. Therefore, study for coastline changes effect against regional sea area authority is needed.
This study aimed to determine the boundary sea area of Jepara Regency using cartometric method on LLN map and Landsat Image observed in time series. The boundaries of sea area authority have been drawn using equidistance principle for adjacent coast.
According to the result of Landsat image observation from 2000 to 2015 showing that coastline is changed in Jepara Regency territory due to either abrasion or accretion processes. These changed coastline effect on layout boundary shifting, as seen from change of boundary line position of 4 nautical miles, the boundary line formed from the equidistance line and total area of its territory. As a result, in the past 15 years, the total area of Jepara Regency sea area grows 643.262 Ha and Karimun Islands grows 212.591 Ha. While Demak shrinking area of 1,206.807 Ha, and Pati Regency shrinking area of 56.189 Ha.
Keyword : Boundary Sea Area, Cartometric, Coastline, Equidistance line, Landsat Image
*) Penulis, Penanggung jawab
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
Jurnal Geodesi Undip
Departemen Teknik Geodesi, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro