skip to main content

PELAKSANAAN PEMULIHAN ASET HASIL KORUPSI OLEH KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PERJA NOMOR 7 TAHUN 2020

*Andi Muhammad Yusuf Emilwan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Pujiyono Pujiyono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Rahmi Dwi Sutanti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kejahatan luar biasa seperti korupsi tak hanya merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, pemulihan aset merupakan metode penegakan hukum yang penting untuk mengembalikan kerugian negara. Penelitian ini mengkaji implementasi Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset oleh Kejaksaan Agung RI. Menggunakan metode yuridis-empiris, penelitian ini melibatkan wawancara dan data Badan Pemulihan Aset sebagai data primer. Hasilnya, implementasi Perja telah sesuai, namun belum optimal. Terdapat berbagai hambatan di setiap tahapan, sehingga terjadi ketimpangan antara aset yang dilacak dan yang berhasil dipulihkan.Untuk mengoptimalkan pemulihan aset, Kejaksaan perlu meningkatkan koordinasi dan sinergi antarlembaga, memperkuat sumber daya manusia dan sarana prasarana, memanfaatkan teknologi, dan melakukan sinkronisasi regulasi terkait

Note: This article has supplementary file(s).

Fulltext View|Download |  Research Instrument
PELAKSANAAN PEMULIHAN ASET HASIL KORUPSI OLEH KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PERJA NOMOR 7 TAHUN 2020
Subject Pemulihan Aset; Korupsi; Kejaksaan Agung RI; Perja Nomor 7 Tahun 2020.
Type Research Instrument
  Download (3MB)    Indexing metadata
Keywords: Pemulihan Aset; Korupsi; Kejaksaan Agung RI; Perja Nomor 7 Tahun 2020.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.