skip to main content

PENANGANAN FENOMENA “PERANG SARUNG” SEBAGAI BENTUK KENAKALAN REMAJA YANG MERESAHKAN DI WILAYAH HUKUM POLRES TEMANGGUNG

*Vania Valencia Putri Krismara  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A. M. Endah Sri Astuti  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. B. Sularto  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kenakalan remaja berupa perang sarung merupakan suatu bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja ketika bulan Ramadhan dengan cara menyabetkan sarung berisi benda tajam kepada pihak lawan, sehingga menimbulkan korban jiwa. Salah satu perbuatan perang sarung yang mengarah tindak pidana terjadi pada tahun 2024, pelaku memenuhi unsur pasal 170 KUHP. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penanganan kenakalan remaja berupa perang sarung oleh Penyidik Unit PPA Polres Temanggung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah konkret aparat kepolisian Resor Temanggung dalam menangani kenakalan remaja berupa Perang Sarung. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan spesifikasinya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penanganan kenakalan remaja berupa perang sarung dilakukan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Fulltext View|Download
Keywords: Kenakalan Remaja; Perang Sarung; Mediasi; Restorative Justice

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.