skip to main content

STATUS HUKUM TANAH ADAT MASYARAKAT AKUR DI KEC. CIGUGUR KAB. KUNINGAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 779K/Pdt/2017)

*Fery Hasibuan  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ana Silviana  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Triyono Triyono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Hukum adat yang berlaku pada masyarakat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan di kec. Cigugur kab. Kuningan pemahaman tanah merupakan ikatan yang tidak dapat terputus dan tidak dapat dibagi wariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penguasaan, kedudukan atau status tanah masyarakat AKUR dengan meninjau putusan Mahkamah Agung Nomor: 779K/Pdt/2017 baik sebelum dan sesudah serta upaya yang dilakukan masyarakat adat untuk mempertahankan tanah adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang dimana menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta sejarah guna untuk memperoleh gambaran secara rinci dan menjawab isu hukum yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif  merupakan pendekatan kepustakaan yang berpedoman kepada peraturan-peraturan, dokumen putusan, buku-buku, literatur-literatur hukum dan bahan-bahan hukum lainnya yang memiliki hubungan permasalahan. Hasil penelitian ini bahwa penguasaan tanah adat AKUR sebelum putusan Mahkamah Agung Nomor : 779K/Pdt/2017 merupakan tanah adat masyarakat AKUR sementara dalam putusan tersebut memenangkan suatu pihak sebagai ahli waris. Pada saat ini, masyarakat AKUR dalam mempertahankan kepemilikan tanah melalui jalur non litigasi guna untuk menemukan titik terang. Kesimpulannya, status hukum tanah masyarakat AKUR sampai sekarang masih dikuasai oleh suatu pihak.

Fulltext View|Download
Keywords: Masyarakat Adat AKUR; Tanah Adat; Sunda Wiwitan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.