skip to main content

TINJAUAN TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PEMERIKSAAN KASASI PERKARA PIDANA PADA SISTEM PERADILAN INDONESIA

*Muhammad Cahye Mayendra  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sukinta Sukinta  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kartika Widya Utama  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang diatur dalam undang-undang. Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi berperan sebagai judex juris artinya hakim yang melakukan pemeriksaan terhadap pengadilan sebelumnya dan memastikan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam menerapkan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Mahkamah Agung dalam sistem peradilan di Indonesia dan Bagaimana Mahkamah Agung melaksanakan wewenangnya dalam memeriksa perkara kasasi terhadap Putusan Pegadilan Tinggi Surabaya Nomor: 672/Pid.Sus/2018/PT,Sby. Penelitian ini menggunakan metode doktrinal (normatif), dan spesifikasinya adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali, uji materiil, memberikan nasehat, dan mengawasi penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Dalam melaksanakan kewenangannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 672/Pid.Sus/2018/PT.Sby, Mahkamah Agung menemukan adanya kesalahan penerapan hukum sehingga perlu membatalkan putusan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Fulltext View|Download
Keywords: Mahkamah Agung; Kasasi; Kekuasaan Kehakiman

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.