BibTex Citation Data :
@article{DLJ46740, author = {Indra Budi Satria and A. M. Endah Sri Astuti and Feri Satria Wicaksana Effendy}, title = {PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENEBANGAN POHON TANPA IZIN DI POLRES SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 8 TAHUN 2021}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {14}, number = {1}, year = {2025}, keywords = {Restorative Justice; Penebangan Pohon Tanpa Izin; Penyidikan}, abstract = { Indonesia mengalami berbagai perubahan hukum yang dinamis. Diawali dari hukum yang awalnya menekankan pada keadilan retributif menuju kepada hukum yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice. Dengan adanya pendekatan restorative justice di Indonesia menjadikan suatu kebaharuan hukum yang mengakomodir sesuatu yang sebelumnya belum dimiliki oleh pendekatan keadilan retributif.. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan seperti penebangan pohon tanpa izin atau illegal logging yang jika dilihat dari sisi kemanfaatan, adanya ganti kerugian pada pendekatan restorative justice memberikan suatu penyelesaian yang baru jika dibandingkan dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang memiliki hambatan dalam mewujudkan adanya ganti kerugian kepada korban. Tujuan dari penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang. (2). Untuk mengetahui faktor hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan non-doktrinal dengan melakukan penelitian lapangan secara langsung di Polres Semarang. Aturan yang terdapat di kepolisian mengenai penerapan restorative justice memiliki syarat-syarat diantaranya syarat formil dan syarat materiil yang keduanya harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diberikan sebagai batasan untuk tindak pidana mana saja yang dapat diselesaikan dengan restorative justice karena restorative justice juga tidak dapat diterapkan pada semua tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana terorisme, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, dan pengulangan tindak pidana. Penebangan pohon tanpa izin merupakan salah satu tindak pidana yang pernah ditangani polres semarang dan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice karena terpenuhinya persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian dengan restorative justice walaupun terdapat beberapa hambatan yang dialami mengenai kesepakatan damai dengan pemenuhan hak berupa ganti kerugian. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2025.46740}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/46740} }
Refworks Citation Data :
Indonesia mengalami berbagai perubahan hukum yang dinamis. Diawali dari hukum yang awalnya menekankan pada keadilan retributif menuju kepada hukum yang mengedepankan keadilan restoratif atau restorative justice. Dengan adanya pendekatan restorative justice di Indonesia menjadikan suatu kebaharuan hukum yang mengakomodir sesuatu yang sebelumnya belum dimiliki oleh pendekatan keadilan retributif.. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya tindak pidana yang berkaitan dengan lingkungan seperti penebangan pohon tanpa izin atau illegal logging yang jika dilihat dari sisi kemanfaatan, adanya ganti kerugian pada pendekatan restorative justice memberikan suatu penyelesaian yang baru jika dibandingkan dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang memiliki hambatan dalam mewujudkan adanya ganti kerugian kepada korban. Tujuan dari penelitian ini adalah (1). Untuk mengetahui penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang. (2). Untuk mengetahui faktor hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana penebangan pohon tanpa izin di Polres Semarang. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan non-doktrinal dengan melakukan penelitian lapangan secara langsung di Polres Semarang. Aturan yang terdapat di kepolisian mengenai penerapan restorative justice memiliki syarat-syarat diantaranya syarat formil dan syarat materiil yang keduanya harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut diberikan sebagai batasan untuk tindak pidana mana saja yang dapat diselesaikan dengan restorative justice karena restorative justice juga tidak dapat diterapkan pada semua tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana terorisme, tindak pidana yang mengancam keamanan negara, dan pengulangan tindak pidana. Penebangan pohon tanpa izin merupakan salah satu tindak pidana yang pernah ditangani polres semarang dan diselesaikan dengan pendekatan restorative justice karena terpenuhinya persyaratan yang diperlukan untuk penyelesaian dengan restorative justice walaupun terdapat beberapa hambatan yang dialami mengenai kesepakatan damai dengan pemenuhan hak berupa ganti kerugian.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)