skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BISNIS CAIRAN ROKOK ELEKTRIK (E-LIQUID) ECERAN DI INDONESIA

*Kevin Indra Mulyana  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Agung Basuki Prasetyo  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Perkembangan rokok elektrik (vaporizer) di Indonesia beberapa tahun terakhir berkembang sangat pesat seiring dengan banyak bermunculannya toko rokok elektrik yang ada di Indonesia, rokok elektrik (vaporizer) pada masa sekarang bukan lagi menjadi alternatif bagi perokok konvensional namun sudah menjadi gaya hidup di kalangan masyarakat khususnya anak muda. Seiring ramainya toko roko elektrik atau biasa lebih dikenal dengan istilah vape store, terdapat beberapa toko yang menjual cairan rokok elektrik (e-liquid) secara eceran. Hal ini tentu bersinggungan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Dalam hal pengaturan mengenai takaran penjualan cairan rokok elektrik (e-liquid). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan mengenai peredaran cairan rokok elektrik (e-liquid) yang sah, serta memahami bagaimana implementasi pengaturan hukum terhadap pelaku usaha yang menjual cairan rokok elektrik (e-liquid) eceran. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan meliputi data sekunder atau bahan hukum, dalam hal pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan didukung dengan data wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif.
Fulltext View|Download
Keywords: Cairan Rokok Elektrik; Cukai; Perlindungan Konsumen; Pelaku Usaha.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.