skip to main content

PENGENDALIAN KUALITAS UDARA DI KOTA SEMARANG

*Anni Kurniawati, Untung Sri Hardjanto*), Ratna Herawati  -  University Of Diponegoro - Faculty Of Law, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pembangunan Kota Semarang di bidang industri yang meningkat dan transportasi yang menggunakan teknologi tinggi menyebabkan terjadinya pembuangan gas beracun dan kebisingan. Aktivitas transportasi mengakibatkan udara banyak dicemari oleh gas buang asap dari kendaraan bermotor serta aktivitas industri yang semakin meningkat, sehingga berujung pada pencemaran udara serta penurunan kualitas udara. Adapun Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimanakah pengaturan dalam pengendalian kualitas udara di Kota Semarang. 2) Bagaimanakah tindakan pemerintah apabila terjadi pencemaran udara di Kota Semarang. 3) Bagaimanakah hambatan dalam menanggulangi apabila terjadi pencemaran udara di Kota Semarang. Dengan demikian tujuan dilakukannya penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui, dan menganalisis pengaturan dalam pengendalian kualitas udara di Kota Semarang,2) Tindakan Pemerintah apabila terjadi pencemaran udara di Kota Semarang, dan 3) Hambatan dalam menanggulangi apabila terjadi pencemaran udara di Kota Semarang.

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan hukum yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi dokumen dan penelusuran literatur. Data dan analisisnya bersifat kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian & kesimpulan penulis diperoleh bahwa 1) Dasar hukum dalam mengatur mengenai pengendalian kualitas udara di Kota Semarang telah di atur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No 8 Tahun 2001 tentang Baku Mutu Udara Ambien, & Perda Kota Semarang No 13 tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup. 2) Tindakan Pemerintah apabila terjadi pencemaran udara di Kota Semarang yaitu Program Langit Biru, Bekerja Sama dengan Dinas terkait untuk menyediakan ruang terbuka hijau, Bekerja sama dengan berbagai Perguruan Tinggi, Bekerja sama dengan Instansi Pemerintahan & Perusahaan-Perusahaan yang berkompeten. Selain itu dilakukan upaya hukum dalam rangka Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup baik diluar Pengadilan maupun di Pengadilan. 3) Hambatan dalam menanggulangi apabila terjadi Pencemaran Udara di Kota Semarang, baik secara Internal yaitu Akreditasi Laboratorium, SDM, & anggaran sedangkan secara Eksternal yaitu kurangnya kesadaran Pengusaha & Masyarakat akan pentingnya Lingkungan Hidup dan Lemahnya Penegakan Hukum. 

Semarang development in the field of industry and the increased use of high-tech transportation that causes toxic exhaust gases and noise. Transport activity resulted in a lot of air polluted by exhaust fumes from motor vehicles and industrial activity increases, thus resulting in air pollution and air quality deterioration.

The problem in this study were 1) How does the setting in the control of air quality in the city of Semarang. 2) How is the government's actions in the event of air pollution in the city of Semarang. 3) What happens when the obstacles in tackling air pollution in the city of Semarang. Thus the objectives of this study were 1) To determine and analyze the setting in the control of air quality in the city, 2) actions of the Government in the event of air pollution in the city, and 3) barriers to overcome in case of air pollution in the city of Semarang.

Method of approach used in this study is the method of normative legal approach. Specification used is descriptive analysis. This study uses data collection techniques using a document study and literature search. Data and analysis is qualitative.

Based on the findings and conclusions the authors found that 1) the legal basis governing the control of air quality in the city of Semarang has been provided for in Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of Environment, Government Regulation No. 41 of 1999 on Air Pollution Control, Decision Governor Central Java No. 8 of 2001 on Ambient Air Quality Standards, and Semarang City Regulation No. 13 of 2006 on Environmental Management. 2) The actions of the Government in the event of air pollution in the city of Semarang the Blue Sky Program, Work with relevant agencies to provide green open spaces, collaboration with various universities, Working with Government Agencies & Companies competent. In addition done in order to remedy Environmental Dispute Settlement both in court and outside the court. 3) Barriers to overcome in case of air pollution in the city, both the Internal Laboratory Accreditation, human resources, and budget while the external is the lack of awareness of the importance of Employers & Society and Weak Enforcement of EnvironmentalLaw.

Fulltext View|Download
Keywords: Air Quality Control, Air Pollution
Funding: Univercity of Diponegoro

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.