BibTex Citation Data :
@article{DLJ4050, author = {Adhi Prasetya Handono, Purwoto}, title = {KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {2}, number = {3}, year = {2013}, keywords = {Kebijakan Non Penal, Penanggulangan Kejahatan, Narkotika}, abstract = { Kejahatan narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Permasalahan yang dibahas, yaitu bagaimana kebijakan non penal dalam pencegahan kejahatan narkotika, apa saja kendala dan upaya pada penerapan kebijakan non penal dalam pencegahan kejahatan narkotika. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui kebijakan non penal dalam penggulangan kejahatan narkotika pada saat ini, mendapatkan penjelasan yang konkret dari lembaga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dalam mencegah kejahatan narkotika, dan untuk mengetahui praktek dari pencegahan kejahatan narkotika di sektor lingkungan pelajar/mahasiswa. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Dalam penelitian hukum empiris maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini mengunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi dokumen dan wawancara terhadap responden yang telah dipilih. Data dan analisisnya bersifat qualitatif. Data dianalisis kemudian dilakukan interpretasi sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian diketahui kebijakan non penal dalam penanggulangan kejahatan narkotika diimplementasikan dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN. Upaya-upaya non penal terkait penanggulangan kejahatan di lingkungan sekolah/kampus antara lain: diseminasi informasi; pembentukan kader; dan advokasi hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya-upaya non penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Posisi kunci dan strategis dalam menanggulangi sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan. P4GN adalah hasil kebijakan hukum dalam penanggulangan narkotika yang mempunyai tujuan utama pemberdayaan segenap potensi yang ada di seluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. }, issn = {2540-9549}, pages = {1--15} doi = {10.14710/dlj.2013.4050}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/4050} }
Refworks Citation Data :
Kejahatan narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Permasalahan yang dibahas, yaitu bagaimana kebijakan non penal dalam pencegahan kejahatan narkotika, apa saja kendala dan upaya pada penerapan kebijakan non penal dalam pencegahan kejahatan narkotika. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah mengetahui kebijakan non penal dalam penggulangan kejahatan narkotika pada saat ini, mendapatkan penjelasan yang konkret dari lembaga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah dalam mencegah kejahatan narkotika, dan untuk mengetahui praktek dari pencegahan kejahatan narkotika di sektor lingkungan pelajar/mahasiswa.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Dalam penelitian hukum empiris maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat. Spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analisis. Penelitian ini mengunakan teknik pengumpulan data dengan melakukan studi dokumen dan wawancara terhadap responden yang telah dipilih. Data dan analisisnya bersifat qualitatif. Data dianalisis kemudian dilakukan interpretasi sesuai dengan masalah dan tujuan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui kebijakan non penal dalam penanggulangan kejahatan narkotika diimplementasikan dalam program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 12 Tahun 2011 tentang pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN. Upaya-upaya non penal terkait penanggulangan kejahatan di lingkungan sekolah/kampus antara lain: diseminasi informasi; pembentukan kader; dan advokasi hukum.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah upaya-upaya non penal menduduki posisi kunci dan strategis dari keseluruhan upaya politik kriminal. Posisi kunci dan strategis dalam menanggulangi sebab-sebab dan kondisi-kondisi yang menimbulkan kejahatan. P4GN adalah hasil kebijakan hukum dalam penanggulangan narkotika yang mempunyai tujuan utama pemberdayaan segenap potensi yang ada di seluruh lapisan masyarakat agar secara sadar melakukan gerakan untuk menentang/menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)