skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PADA PERJANJIAN LISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI REMBANG NOMOR 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg)

*Nugraha Endi Yuaga  -  Progam Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ery Agus Priyono  -  Progam Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Progam Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pada dasarnya perjanjian sering dibuat dalam masyarakat bahkan sudah menjadi kebiasaan. Perjanjian itu menimbulkan suatu hubungan hukum yang biasa disebut dengan perikatan. Perjanjian lisan ini rentan mengalami wanprestasi, dikarenakan bukti-bukti yang ada di dalam perjanjian ini sangatlah kurang. Wanprestasi adalah kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian antara kreditur dan debitur. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan secara rinci, jelas dan menyeluruh tentang suatu keadaan dapat dikatakan wanprestasi dalam perjanjian lisan. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan tentang syarat suatu keadaan disebut wanprestasi terhadap perjanjian lisan serta penerapan hukum pada pertimbangan hakim terkait wanprestasi pada perjanjian lisan dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini membuktikan bahwa suatu syarat dapat dikatakan wanprestasi pada perjanjian lisan disaat adanya surat somasi ketiga kalinya yang dikeluarkan oleh kreditur terhadap debitur selama perjanjian itu sah. Perjanjian secara lisan itu sah secara hukum bila menganut Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, pasal ini tidak mengatur penyusunan perjanjian.

Fulltext View|Download
Keywords: Perdata; Perjanjian Lisan; Wanprestasi

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.