BibTex Citation Data :
@article{DLJ37220, author = {Nugraha Endi Yuaga and Ery Agus Priyono and Suradi Suradi}, title = {TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PADA PERJANJIAN LISAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI REMBANG NOMOR 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {12}, number = {2}, year = {2023}, keywords = {Perdata; Perjanjian Lisan; Wanprestasi}, abstract = { Pada dasarnya perjanjian sering dibuat dalam masyarakat bahkan sudah menjadi kebiasaan. Perjanjian itu menimbulkan suatu hubungan hukum yang biasa disebut dengan perikatan. Perjanjian lisan ini rentan mengalami wanprestasi, dikarenakan bukti-bukti yang ada di dalam perjanjian ini sangatlah kurang. Wanprestasi adalah kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian antara kreditur dan debitur. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan secara rinci, jelas dan menyeluruh tentang suatu keadaan dapat dikatakan wanprestasi dalam perjanjian lisan. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan tentang syarat suatu keadaan disebut wanprestasi terhadap perjanjian lisan serta penerapan hukum pada pertimbangan hakim terkait wanprestasi pada perjanjian lisan dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini membuktikan bahwa suatu syarat dapat dikatakan wanprestasi pada perjanjian lisan disaat adanya surat somasi ketiga kalinya yang dikeluarkan oleh kreditur terhadap debitur selama perjanjian itu sah. Perjanjian secara lisan itu sah secara hukum bila menganut Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, pasal ini tidak mengatur penyusunan perjanjian. }, issn = {2540-9549}, doi = {10.14710/dlj.2023.37220}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/37220} }
Refworks Citation Data :
Pada dasarnya perjanjian sering dibuat dalam masyarakat bahkan sudah menjadi kebiasaan. Perjanjian itu menimbulkan suatu hubungan hukum yang biasa disebut dengan perikatan. Perjanjian lisan ini rentan mengalami wanprestasi, dikarenakan bukti-bukti yang ada di dalam perjanjian ini sangatlah kurang. Wanprestasi adalah kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban yang diatur dalam perjanjian antara kreditur dan debitur. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan secara rinci, jelas dan menyeluruh tentang suatu keadaan dapat dikatakan wanprestasi dalam perjanjian lisan. Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan tentang syarat suatu keadaan disebut wanprestasi terhadap perjanjian lisan serta penerapan hukum pada pertimbangan hakim terkait wanprestasi pada perjanjian lisan dalam putusan Pengadilan Negeri Rembang Nomor 4/Pdt.G/2020/PN.Rbg. Hasil penelitian dalam penulisan hukum ini membuktikan bahwa suatu syarat dapat dikatakan wanprestasi pada perjanjian lisan disaat adanya surat somasi ketiga kalinya yang dikeluarkan oleh kreditur terhadap debitur selama perjanjian itu sah. Perjanjian secara lisan itu sah secara hukum bila menganut Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat sahnya perjanjian, pasal ini tidak mengatur penyusunan perjanjian.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)