skip to main content

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG POLIS ASURANSI

*Kania Nurul Bayani  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irawati Irawati  -  Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Dalam kehidupan sehari - hari manusia tidak terlepas dari risiko yang akan terjadi. Karena itu banyak masyarakat yang mempercayakan asuransi sebagai pengalihan risiko di masa yang akan datang. Namun, karena ketimpangan ilmu pengetahuan maka seringkali nasabah asuransi dirugikan karena itulah dibentuk Otoritas Jasa Keuangan yang melindungi konsumen pengguna jasa keuangan termasuk di dalamnya asuransi.Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum preventif dan represif yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada pemegang polis asuransi. Penerapan perlindungan hukum yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang ada, Undang - undang Nomor 40 tahun 2014 tentang asuransi, Undang - undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan lain yang mengatur perlindungan kepada pemegang polis asuransi. Adapun untuk melihat apakah perlindungan hukum itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu kesetaraan antara hak dan kewajiban perusahaan asuransi dan pemegang polis asuransi.

Fulltext View|Download
Keywords: Asuransi; Otoritas Jasa Keuangan; Perlindungan Hukum

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.