skip to main content

KAJIAN YURIDIS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (Studi Kasus Nomer 101/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.JKT.PST.)

*Muhammad Fandi Asnan  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nur Adhim  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Mira Novana Ardani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
PPJB memiliki peran penting sebagai pendahuluan sebelium adanya AJB. Dengan adanya PPJB dapat mempermudah para pihak untuk berteransaksi meskipun  pada prakteknya  pada  saat  penandatanganan  PPJB  belum  ada  peralihan hak  atas  tanah hal ini di karenakan peralihan hak  atas  tanah harus menggunkan AJB dan PPJB disini hanya sebagai upaya permulaan untuk mendapatkan  AJB. PPJB disini berfungsi sebagai pengikat penjual dan pembeli yang  pada  umumnya  banyak  dilakukan  oleh pihak  developer  supaya  memudahkan dalam  bertransaksi  jual  beli property seringkali kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan pemasaran dan penjualan rumah susun sedikit banyak menimbulkan banyak pertanyaan bagi masyarakat terutama yang berhubungan dengan penyelesaian masalah hukumnya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis proses jual beli Apartemen Metropolitan Park sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini dan mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis terhadap pelaksanaan putusan Nomor 101/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses jual beli Apartemen Metropolitan Park sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini Berdasar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara dan hak guna bangunan diatas hak pengelolaan kemudian implikasi yuridis terhadap pelaksanaan putusan Nomor 101/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 015/SKI/PPJB/X/2015, tanggal 07 Oktober 2015, PPJB Nomor 016/SKI/PPJB/X 2015, tanggal 07 Oktober 2015 dan PPJB Nomor 181/SKI/PPJB/XII/2015, tanggal 17 Desember 2015 maka  ada  kewajiban  dari Termohon PKPU untuk menyelesaikan unit Satuan Rumah Susun  yang dibeli oleh Para Pemohon  PKPU   yang  untuk  selanjutnya  menyerahkan-  nya kepada Para Pemohon PKPU, sehingga  menurut  Majelis  penyerahan unit Satuan Rumah Susun dari Termohon  PKPU  kepada  Para  Pemohon  PKPU inilah yang bisa dituntut oleh Para Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU.
Fulltext View|Download
Keywords: Perjanjian; Perjanjian Jual Beli; Satuan Rumah Susun

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.