skip to main content

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TERHADAP KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 23/PKPU/2012/PN.NIAGA.JKT.PST)

*Albert Robertus  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Mahmudah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Islamiyati Islamiyati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Artikel ini membahas mengenai perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) setelah pembatalan putusan kepailitan. Penulis melakukan tinjauan yuridis mengenai perjanjian perdamaian dalam PKPU PT Istaka Karya (Persero). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis data kualitatif. Kesimpulan dari penelitian adalah PT Istaka Karya dapat dimohonkan PKPU setelah adanya putusan pembatalan kepailitan apabila persyaratan permohonan terpenuhi sebagai cara penyelesaian utang. Selain itu, perjanjian perdamaian PT Istaka Karya dengan para kreditor menimbulkan akibat hukum yang wajib dipenuhi apabila tidak dipenuhi maka berpotensi untuk dimohonkan pembatalan perjanjian perdamaian.

Fulltext View|Download
Keywords: Perdamaian; Persero; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.