BibTex Citation Data :
@article{DLJ29808, author = {Dzulfiki Muhammad Rizki and Kholis Roisah and Nanik Trihastuti}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA ATAS ACTA JURE IMPERII PERUSAHAAN YANG DIDUGA BUMN (STUDI TERHADAP KASUS EMILIO AGUSTIN MAFFEZINI V. KINGDOM OF SPAIN)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {10}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {Acta Jure Imperii; BUMN; Pertanggungjawaban Negara; Perusahaan Swasta}, abstract = { Prinsip pertanggungjawaban negara diterapkan secara khusus oleh ICSID untuk membuat host state mengganti kerugian materiil atas perbuatan BUMN terhadap investor asing. Walaupun demikian, BUMN dianggap sebagai perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas segala tindakannya tanpa melibatkan host state. Salah satu upaya untuk membuktikan hal tersebut adalah dengan mengandalkan Pasal 5 Draft Articles of Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) yang secara khusus mengatur kriteria suatu perusahaan berjenis apapun supaya dapat dibebankan kepada negara selama perusahaan tersebut memiliki kapasitas secara hukum untuk melaksanakan fungsi pemerintahan (acta jure imperii). Hal tersebut adalah gambaran dari kasus Maffezini melawan Spanyol yang akan dijadikan sebagai objek utama dalam studi kasus ini. Permasalahan yang diteliti adalah kapasitas SODIGA sebagai BUMN Spanyol sehingga ia dapat digugat oleh Maffezini dan pertanggungjawaban Spanyol terhadap perbuatan SODIGA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bahan-bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Bahan-bahan hukum dianalisis secara komparatif dan ratio decidendi, kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa SODIGA adalah BUMN karena salah satu fungsinya mengandung sifat pemerintahan, meskipun fungsi-fungsi lainnya mengandung sifat komersial (acta jure gestionis). Hal ini juga berarti tidak semua perbuatan BUMN dapat dibebankan kepada negara, namun hanya tindakan yang mencerminkan acta jure imperii saja. Penulis menyarankan Pasal 31 Vienna Convention sebagai alternatif guna menafsirkan klausa-klausa Pasal 25 Konvensi ICSID dan juga mempertimbangkan faktor-faktor penentu suatu tindakan negara selain sifat, yaitu tujuan atau konteks. }, issn = {2540-9549}, pages = {108--123} doi = {10.14710/dlj.2021.29808}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/29808} }
Refworks Citation Data :
Prinsip pertanggungjawaban negara diterapkan secara khusus oleh ICSID untuk membuat host state mengganti kerugian materiil atas perbuatan BUMN terhadap investor asing. Walaupun demikian, BUMN dianggap sebagai perusahaan swasta yang bertanggung jawab atas segala tindakannya tanpa melibatkan host state. Salah satu upaya untuk membuktikan hal tersebut adalah dengan mengandalkan Pasal 5 Draft Articles of Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (ARSIWA) yang secara khusus mengatur kriteria suatu perusahaan berjenis apapun supaya dapat dibebankan kepada negara selama perusahaan tersebut memiliki kapasitas secara hukum untuk melaksanakan fungsi pemerintahan (acta jure imperii). Hal tersebut adalah gambaran dari kasus Maffezini melawan Spanyol yang akan dijadikan sebagai objek utama dalam studi kasus ini. Permasalahan yang diteliti adalah kapasitas SODIGA sebagai BUMN Spanyol sehingga ia dapat digugat oleh Maffezini dan pertanggungjawaban Spanyol terhadap perbuatan SODIGA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan bahan-bahan hukum yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Bahan-bahan hukum dianalisis secara komparatif dan ratio decidendi, kemudian disajikan dalam bentuk uraian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa SODIGA adalah BUMN karena salah satu fungsinya mengandung sifat pemerintahan, meskipun fungsi-fungsi lainnya mengandung sifat komersial (acta jure gestionis). Hal ini juga berarti tidak semua perbuatan BUMN dapat dibebankan kepada negara, namun hanya tindakan yang mencerminkan acta jure imperii saja. Penulis menyarankan Pasal 31 Vienna Convention sebagai alternatif guna menafsirkan klausa-klausa Pasal 25 Konvensi ICSID dan juga mempertimbangkan faktor-faktor penentu suatu tindakan negara selain sifat, yaitu tujuan atau konteks.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)