BibTex Citation Data :
@article{DLJ29907, author = {Fahreyz Reza Saputra and Pujiyono Pujiyono and Purwoto Purwoto}, title = {PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN NO. 47/PID.SUS-TPK/2019/PNSMG)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {10}, number = {1}, year = {2021}, keywords = {Pertanggungjawaban; Korporasi; Pencucian Uang}, abstract = { Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Apabila dihubungkan dengan keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, maka timbul pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan sebagai pelaku tidak pidana pencucian uang dan kriteria apa yang menyatakan korporasi telah melakukan suatu tindak pidana pencucian uang. Berdasasarkan hasil penelitian,kebijakan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab korporasi, adanya kesalahan, dan tiada alasan penghapus pidana pada korporasi dan sesuai dengan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN SMG pertanggungjawaban korporasi disesuaikan dengan pertimbangan hakim. Melihat masih banyak pihak yang menggunakan korporasi sebagai sarana kejahatan dibutuhkan penjelasan lebih lanjut didalam Peraturan Perundang-undangan agar dalam proses penegakannya korporasi dapat lebih mudah dipertanggungjawabakan perbuatannya serta hakim yang memutus perkara yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa haruslah bijak dan dapat menentukan pemidanaan yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {124--135} doi = {10.14710/dlj.2021.29907}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/29907} }
Refworks Citation Data :
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Apabila dihubungkan dengan keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, maka timbul pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan sebagai pelaku tidak pidana pencucian uang dan kriteria apa yang menyatakan korporasi telah melakukan suatu tindak pidana pencucian uang. Berdasasarkan hasil penelitian,kebijakan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab korporasi, adanya kesalahan, dan tiada alasan penghapus pidana pada korporasi dan sesuai dengan Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN SMG pertanggungjawaban korporasi disesuaikan dengan pertimbangan hakim. Melihat masih banyak pihak yang menggunakan korporasi sebagai sarana kejahatan dibutuhkan penjelasan lebih lanjut didalam Peraturan Perundang-undangan agar dalam proses penegakannya korporasi dapat lebih mudah dipertanggungjawabakan perbuatannya serta hakim yang memutus perkara yang melibatkan korporasi sebagai terdakwa haruslah bijak dan dapat menentukan pemidanaan yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh korporasi tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)