PELAKSANAAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM PERJANJIAN KEMITRAAN YANG DIBUAT SEPIHAK (Studi Kasus pada Perjanjian Pengusahaan dan Penggunaan SPPBE antara PT. Pertamina (Persero) dengan PT. Rejeki Berkah Empat Putra) | Izdihar | Diponegoro Law Journalskip to main content