skip to main content

PERBUATAN MELAWAN HUKUM DOKTER DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NO. 462/PDT/2016/PT.BDG JO. 1366 K/PDT/2017)

*Ardifa Iedha Rakhanida  -  Program S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Achmad Busro  -  Program S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dewi Hendrawati  -  Program S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Seorang pasien yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh dokter dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Dalam kasus penelitian ini, penggugat merasa dirugikan atas perbuatan para tergugat yang diduga menyebabkan kematian anaknya. Hakim tingkat kasasi mempertimbangkan bahwa untuk menentukan ada tidaknya kesalahan dokter harus diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan metode pengumpulan data secara studi kepustakaan dengan mengolah data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum, namun MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran sehingga sudah sepatutnya perkara diperiksa pula oleh MKDKI
Fulltext View|Download
Keywords: Perbuatan Melawan Hukum; Praktik Kedokteran; Putusan Hakim; Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.