skip to main content

TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGELOLA HOTEL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA KELALAIAN (NEGLIGENCE) (STUDI KASUS THE VIRA BALI HOTEL DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 254/PDT.G/2012/PN.DPS)

*Reiza Ibrahim Saleh  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Dewi Hendrawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Hotel menjadi salah satu infrastruktur yang dapat menunjang sektor pariwisata. Tidak bisa dipungkiri bahwa keberlangsungan usaha perhotelan tersebut dijalankan oleh manusia yang mungkin saja terjadi human error yang menyebabkan kelalaian dan akhirnya menimbulkan akibat yang tidak diinginkan yang berakibat pada menurunnya kepuasan pengunjung/konsumen atau bahkan mengecewakan sehingga merugikan pengunjung/konsumen. Perbuatan yang merugikan konsumen tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan teori perbuatan melawan hukum beserta pengaturannnya di dalam suatu perkara dalam Putusan No. Nomor 254/Pdt.G/2012/Pn.Dps dan mengetahui pertanggung jawaban yang dapat dikenakan kepada pelaku perbuatan melawan hukum dan hak-hak yang dimiliki korban sebagai pihak yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif/doktrinal dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian deskriptif analitis. Metode pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis secara kualitatif. Penelitian ini menghasilkan bahwa Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang yang hanya mengabulkan sebagian gugatan Penggugat sudah tepat, tetapi terhadap beberapa pertimbangan hukum Majelis Hakim masih terdapat kekeliruan, yaitu dalam hal pemberian ganti kerugian. Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sebaiknya menggunakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, membahas lebih dalam lagi mengenai perbuatan melawan hukum (teori-teori, ketentuan-ketentuan, dan sebagainya), dan menggunakan berbagai acuan mengenai kasus yang ditangani.
Fulltext View|Download
Keywords: Tanggung Jawab; Perbuatan Melawan Hukum; Kelalaian; Ganti Kerugian

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.