TANGGUNG JAWAB PIHAK PENGELOLA HOTEL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA KELALAIAN (NEGLIGENCE) (STUDI KASUS THE VIRA BALI HOTEL DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 254/PDT.G/2012/PN.DPS) | Saleh | Diponegoro Law Journalskip to main content