skip to main content

KEBIJAKAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN TERORISME DI WILAYAH JAWA TENGAH

*Krisna Hidayatullah Ibnu Hartoyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
R. B. Sularto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
A.M. Endah Sri Astuti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Maraknya aksi teror yang terjadi di berbagai wilayah. menunjukkan tindak pidana terorisme masih menjadi suatu ancaman besar bagi negara Indonesia termasuk wilayah Jawa Tengah. Meskipun pemerintah gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku terorisme dan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 yang berisi tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana terorisme dan pemberantasannya, namun pelaku tindak pidana terorisme masih terus bermunculan dan seakan melipat gandakan diri. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan represif saja tidak cukup dalam menanggulangi tindak pidana terorisme ini. Oleh karena itu diperlukan sebuah kebijakan non penal sebagai upaya preventif dalam penanggulangan terorisme. Hal yang menjadi rumusan masalah pada penulisan hukum ini ialah bagaimana kebijakan non-penal dalam menanggulangi tindak pidana terorisme di Jawa Tengah dan juga bagaimana implementasi dari kebijakan non penal yang dilakukan oleh FKPT Jawa Tengah. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris dengan melaksanakan penelitian di Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Jawa Tengah serta di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif analitis. Dengan menganalisis data yang telah terkumpul tersebut kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data satu dengan lainnya secara sistematis. Hasil Penelitian yang diperoleh ialah kebijakan non penal yang dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang oleh pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupa kebijakan deradikalisasi untuk mencegah terjadinya aksi radikalisme dan terorisme di wilayah Jawa Tengah. Adapun implementasi yang dilakukan oleh FKPT Jawa Tengah yaitu dengan melaksanakan kegitan-kegiatan yang berfokus pada pencegahan penyebaran paham radikal terorisme dan melaksanakan program deradikalisasi bersama dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Non Penal; Tindak Pidana Terorisme; FKPT Jawa Tengah; Provinsi Jawa Tengah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.