skip to main content

PERAN DEWAN PENGUPAHAN KOTA SEMARANG DALAM RANGKA PERLINDUNGAN (UPAH) PEKERJA/BURUH

*Triani Fatika Hasri  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sonhaji Sonhaji  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suhartoyo Suhartoyo  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Dalam kehidupan manusia selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhannya kebutuhannya, baik kebutuhan sendiri maupun kebutuhan keluarganya. Setiap manusia memiliki kebutuhan yang berbeda satu dengan yang lainnya. Hal tersebut tergantung pada kemampuan atau daya beli masing-masing individu. Daya beli tergantung pula pada penghasilan (upah) yang diperolehnya dalam waktu tertentu setelah ia bekerja. Untuk memberikan perlindungan pekerja/buruh terhadap pengupahan, maka pemerintah membentuk Dewan Pengupahan (Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang merupakan lembaga non struktural yang bersifat tripartit. Dengan penetapan Upah Minimum oleh Dewan Pengupahan, diharapkan upah yang diterima oleh pekerja/buruh, sebagai sumber penghasilan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya. Serta dapat tercapai pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja/buruh. Secara psikologis upah yang diterima dapat menciptakan kepuasan bagi pekerja/buruh.
Fulltext View|Download
Keywords: Dewan Pengupahan; Perlindungan (Upah) Pekerja/Buruh; Kota Semarang

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.