skip to main content

ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 13/PUU-XVI/2019 TENTANG PENGUJIAN UNDANG – UNDANG NO. 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL

*Damar Noviansyah Tomanyira  -  Program studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Retno Saraswati  -  Program studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nanik Trihastuti  -  Program studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Praktik Pengesahan Perjanjian Internasional di Indonesia tidak lepas dari “persetujuan DPR” sebagaimana dimaksud Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Implementasi Persetujuan DPR tersebut secara teknis diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Undang-Undang Perjanjian Internasional) yang direalisasikan melalui pengesahan dengan Undang-Undang. Pasal 10 Undang-Undang Perjanjian membatasi materi Perjanjian Internasional yang membutuhkan Persetujuan DPR yang berbeda dengan Pasal 11 UUD NRI 1945 sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian konstitusional yang dialami Warga Negara Indonesia. Hal tersebut yang menjadikan beberapa pihak mengajukan uji materil Undang-Undang Tahun 24 Tahun 2000 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Sehingga Perlu kita mengetahui alasan pemohon mengajukan Permohonan dan Implikasi dari putusan tersebut terhadap praktik pengesahan Perjanjian Internasional. Metode yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Latar belakang Permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah adanya hak konstitusional Pemohon berkaitan dengan peran Pemohon dalam memberikan aspirasi pada pembentukan Perjanjian Internasional melalui wakil rakyatnya di DPR dilanggar oleh Pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional. Hal tersebut dikarenakan pembatasan Materi Perjanjian Internasional yang membutuhkan Persetujuan DPR dalam Pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional lebih luas dibandingkan pembatasan Materi yang tertera dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945. Permohonan yang diajukan pemohon kepada Mahkamah Konstitusi dikabulkan sebagian yang berimplikasi terhadap perubahan Praktik Pengesahan Perjanjian Internasional. Pada awalnya Perjanjian Internasional yang disahkan melalui Undang-Undang hanya yang materinya terdapat dalam Pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional. Sekarang, Tidak hanya yang materinya tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Perjanjian Internasional termasuk juga yang masuk materi yang tertera dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.
Fulltext View|Download
Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi; Perjanjian Internasional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.