skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR PEMEGANG HAK EFEK BERAGUN ASET DALAM HAL TERJADI GAGAL BAYAR(Studi Pada Efek Beragun Aset Berbentuj Surat Partisipasi Sarana Multi Griya Finansial – Bank Tabungan Negara Nomor 03 Tahun 2017)

*Robertha Nimas Ayu R  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) merupakan mekanisme pembiayaan dari bank untuk membantu masyarakat membeli hunian. Dalam rangka meminimalisir resiko, bank mengalihkan aset piutang tersebut untuk disekuritisasi oleh penerbit menjadi Efek Beragun Aset (EBA). Sebagai alternatif investasi, EBA memiliki risiko gagal bayar yang menjadi kekhawatiran bagi investor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah hubungan hukum antara PT Bank Tabungan Negara (BTN) dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) dan perlindungan hukum terhadap investor apabila terjadi gagal bayar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan adalah kualitatif. Dalam pelaksanaan pembiayaan sekunder perumahan terdapat perbuatan hukum yang melahirkan hubungan hukum seperti pengalihan piutang KPR dari Bank BTN kepada PT.SMF dan hubungan hukum antara Bank BTN dan pengembang. Perlindungan hukum terhadap investor dilakukan sebelum terjadinya gagal bayar melalui persyaratan dan saat terjadi gagal bayar dapat dilakukan eksekusi atas jaminan.

 

Fulltext View|Download
Keywords: KPR; Efek Beragun Aset; Gagal Bayar

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.