BibTex Citation Data :
@article{DLJ24570, author = {Farah Habiba and Agus Pramono and Elfia Farida}, title = {UPAYA NEGARA CHINA DALAM PEMBERSIHAN SAMPAH LUAR ANGKASA MENGGUNAKAN LASER RAKSASA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Sampah Luar Angkasa; Upaya China; Hukum Internasional}, abstract = { China sebagai salah satu negara yang banyak meluncurkan benda angkasa memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan keamanan antariksa sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. China melakukan upaya pembersihan antariksa melalui laser raksasa yang ditembakkan dari bumi untuk menghancurkan rongsokan satelit miliknya yang tidak terpakai. Upaya China tersebut menghasilkan banyak kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip di dalam Space Treaty 1967, The Limited Test Ban Treaty 1963 dan Pedoman Mitigasi Sampah Luar Angkasa. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Upaya China tidak dapat dipersalahkan berdasarkan ketentuan Space Treaty 1967 karena upaya laser raksasa sama sekali tidak menggunakan senjata nuklir atau senjata pemusnah masal lainnya dan upaya tersebut tidak menimbulkan interferensi terhadap satelit lain. China juga tidak dapat dipersalahkan berdasarkan The Limited test ban Treaty 1963 karena bukan anggota dari perjanjian tersebut, akan tetapi upaya China tersebut mencerminkan pengabaian terhadap ruang lingkup pedoman mitigasi yaitu dengan penghancuran yang disengaja dari pesawat luar angkasa milik China secara signifikan meningkatkan risiko tabrakan ke pesawat angkasa lainnya. Dampak positif yang ditimbulkan yaitu upaya tersebut dianggap efektif karena dapat menjangkau segala ukuran Sedangkan dampak negatifnya yaitu terdapat suatu ketidaksempurnaan bahwa dalam penghancuran tersebut mengingat tidak semuanya menjadi puing-puing yang berukuran kecil. Sehingga disarankan kepada negara-negara agar selalu tunduk kepada Perjanjian Internasional dalam melakukan pemanfaatan ruang angkasa. Selain itu, China harus bertanggung jawab atas kesalahannya dengan membayarkan ganti rugi kepada Rusia karena telah menimbulkan kerugian terhadap satelit BLITS milik Rusia dan untuk negara lain yang mengalami hal serupa disarankan untuk melakukan tuntutan kepada negara yang benda angkasanya mengakibatkan kerusakan. }, issn = {2540-9549}, pages = {1989--2003} doi = {10.14710/dlj.2019.24570}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/24570} }
Refworks Citation Data :
China sebagai salah satu negara yang banyak meluncurkan benda angkasa memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan dan keamanan antariksa sesuai dengan hukum internasional yang berlaku. China melakukan upaya pembersihan antariksa melalui laser raksasa yang ditembakkan dari bumi untuk menghancurkan rongsokan satelit miliknya yang tidak terpakai. Upaya China tersebut menghasilkan banyak kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip di dalam Space Treaty 1967, The Limited Test Ban Treaty 1963 dan Pedoman Mitigasi Sampah Luar Angkasa. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Upaya China tidak dapat dipersalahkan berdasarkan ketentuan Space Treaty 1967 karena upaya laser raksasa sama sekali tidak menggunakan senjata nuklir atau senjata pemusnah masal lainnya dan upaya tersebut tidak menimbulkan interferensi terhadap satelit lain. China juga tidak dapat dipersalahkan berdasarkan The Limited test ban Treaty 1963 karena bukan anggota dari perjanjian tersebut, akan tetapi upaya China tersebut mencerminkan pengabaian terhadap ruang lingkup pedoman mitigasi yaitu dengan penghancuran yang disengaja dari pesawat luar angkasa milik China secara signifikan meningkatkan risiko tabrakan ke pesawat angkasa lainnya. Dampak positif yang ditimbulkan yaitu upaya tersebut dianggap efektif karena dapat menjangkau segala ukuran Sedangkan dampak negatifnya yaitu terdapat suatu ketidaksempurnaan bahwa dalam penghancuran tersebut mengingat tidak semuanya menjadi puing-puing yang berukuran kecil. Sehingga disarankan kepada negara-negara agar selalu tunduk kepada Perjanjian Internasional dalam melakukan pemanfaatan ruang angkasa. Selain itu, China harus bertanggung jawab atas kesalahannya dengan membayarkan ganti rugi kepada Rusia karena telah menimbulkan kerugian terhadap satelit BLITS milik Rusia dan untuk negara lain yang mengalami hal serupa disarankan untuk melakukan tuntutan kepada negara yang benda angkasanya mengakibatkan kerusakan.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)