BibTex Citation Data :
@article{DLJ26001, author = {Niken Ariska Handayani and Nur Adhim and Ana Silviana}, title = {AKIBAT HUKUM PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI TANPA ALAS HAK YANG SAH (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Wsb)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Pendaftaran Tanah; Sertipikat Hak Milik; Perlindungan Hukum}, abstract = { Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada tanah dan pemilik tanah. Dalam proses pendaftaran tanah, alas hak yang sah dan kebenaran yuridis merupakan salah satu hal yang penting agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Namun pada kenyataannya masih ada kasus sengketa yang terjadi dikarenakan pendaftaran tanpa alas hak yang sah. Salah satu contohnya sengketa antara Eko Prasojo dan Supriyanto, Eko Prasojo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosobo karena merasa dirugikan dengan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Supriyanto atas tanah miliknya. Majelis hakim dalam putusan nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Wsb mengabulkan sebagian gugatan Eko Prasojo. Hasil dari penelitian ini pertimbangan hakim dalam memutus Eko Prasojo sebagai pemilik sah tanah obyek sengketa didasarkan pada alat bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh Eko Prasojo. Akibat hukum terhadap sertipikat hak milik yang didaftarkan tanpa alas hak yang sah yakni tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga semua perbuatan hukum yang didasarkan pada sertipikat tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah beritikad baik apabila telah memenuhi kriteria yaitu pihak pembeli tanah mendapatkan ganti kerugian dari pihak penjual karena menjual objek jual beli yang cacat serta pemilik asli hanya dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak penjual, bukan kepada pihak pembeli tanah. }, issn = {2540-9549}, pages = {2272--2286} doi = {10.14710/dlj.2019.26001}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/26001} }
Refworks Citation Data :
Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada tanah dan pemilik tanah. Dalam proses pendaftaran tanah, alas hak yang sah dan kebenaran yuridis merupakan salah satu hal yang penting agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. Namun pada kenyataannya masih ada kasus sengketa yang terjadi dikarenakan pendaftaran tanpa alas hak yang sah. Salah satu contohnya sengketa antara Eko Prasojo dan Supriyanto, Eko Prasojo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Wonosobo karena merasa dirugikan dengan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Supriyanto atas tanah miliknya. Majelis hakim dalam putusan nomor 13/Pdt.G/2015/PN.Wsb mengabulkan sebagian gugatan Eko Prasojo. Hasil dari penelitian ini pertimbangan hakim dalam memutus Eko Prasojo sebagai pemilik sah tanah obyek sengketa didasarkan pada alat bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh Eko Prasojo. Akibat hukum terhadap sertipikat hak milik yang didaftarkan tanpa alas hak yang sah yakni tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sehingga semua perbuatan hukum yang didasarkan pada sertipikat tersebut batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah beritikad baik apabila telah memenuhi kriteria yaitu pihak pembeli tanah mendapatkan ganti kerugian dari pihak penjual karena menjual objek jual beli yang cacat serta pemilik asli hanya dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak penjual, bukan kepada pihak pembeli tanah.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)