skip to main content

PEDOMAN PENENTUAN PERSAMAAN PADA POKOKNYA OLEH LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 409 K/Pdt. Sus-HKI/2015)

*Keziah Christiangie  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budi Santoso  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Persamaan pada pokoknya adalah sebuah kemiripan yang terdapat dalam suatu merek. Merek ditujukan untuk membantu masyarakat membedakan suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa yang lainnya. Merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dapat membingungkan konsumen dan merugikan pemegang hak atas merek. Dikarenakan kerugian ini, maka banyak pemegang merek yang mengajukan gugatan mengenai persamaan pada pokoknya kepada pengadilan.

Keywords: Pedoman; Persamaan Pada Pokoknya; Lembaga Peradilan

Article Metrics:

Article Info
Section: Articles
Language : ID

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.