skip to main content

PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN OLEH PENYELENGGARA NEGARA SEBAGAI BENTUK IMPLEMENTASI PRINSIP – PRINSIP GOOD GOVERNANCE (Studi di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta)

*Iga Sukma Devi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
F.C. Susila Adiyanta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Nabitatus Sa'adah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adalah lembaga yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman dalam menjalankan kewenangannya, tidak memiliki kewenangan menuntut maupun menjatuhkan sanksi kepada instansi yang dilaporkan, namun memberikan rekomendasi kepada instansi untuk melakukan self-correction.Sifat dari rekomendasi Ombudsman adalah tidak mengikat dan tidak dapat dipaksakan untuk dieksekusi. Hal ini yang mengakibatkan rekomendasi Ombudsman sering kali diabaikan oleh penyelenggara negara. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode pendekatan  yuridis empiris. Pengumpulan data dan bahan hukum melalui metode penelitian (field research) dan studi kepustakaan (library research). Analisis hasil penelitian menggunakan metode analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan rekomendasi Ombudsman belum sepenuhnya terlaksana secara efektif dikarenakan dibutuhkan waktu yang lama untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman seperti yang terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Konsekuensi yuridis apabila penyelenggara Negara tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi administrative dan sanksi pidana, sanksi administratif diberlakukan bagi terlapor dan atasan terlapor yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan bagi setiap orang yang menghalang-halangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan. Pemberian sanksi administrative bagi penyelenggara negara yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman diatur dalam ketentuan Pasal 38 dan39  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 351 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 36Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Fulltext View|Download
Keywords: Lembaga Pengawas; State Auxiliary Organ; Rekomendasi Ombudsman

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.