skip to main content

IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

*Fathih Misbahuddin Islam  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lita ALW Tyesta  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Berdasarkan Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945), Dewan Perwakilan Rakyat dalam kedudukannya di pemerintahan bertugas sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi legislatif, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran. Ketiga fungsi tersebut dijalankan melalui para anggota DPR. Keanggotaan DPR yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum pada dasarnya merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi guna menjalankan kedaulatan rakyat. Karenanya, anggota DPR memiliki beberapa keistimewaan (privilege) yang tidak dimiliki oleh kebanyakan pejabat negara, yaitu hak imunitas. Tujuan disematkannya hak imunitas adalah sebagai upaya optimalisasi tugas anggota DPR. Hak ini menekankan pada kekebalan hukum untuk tidak dapat dipidana maupun diganti antar waktu. Melalui keistimewaan tersebut, anggota DPR tidak perlu menghabiskan waktu untuk menyelesaikan perkara hukum yang dituduhkan kepadanya. Harapannya, dengan adanya keistimewaan ini anggota DPR dapat maksimal dalam menjalankan tugasnya. Meskipun demikian, timbul kekhawatiran manakala hak ini disalahgunakan. Oleh sebab itu, dilaksanakanlah penelitian ini guna membahas pengaturan hak imunitas anggota DPRberdasarkan UUD NRI 1945 dan penerapannya pada tataran praktik.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengacu pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun referensi akademis yang digunakan adalah dengan menggunakan data sekunder.

            Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hak imunitas anggota DPR yang ada hingga saat ini diatur sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang 2 Tahun 2018, dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014. Adapun penerapannya yang berlaku saat ini, pada aspek ruang lingkup terdiri dari kekebalan hukum tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas ucapan, sikap, dan/atau tindakannya dan jaminan tidak dapat diganti antar waktu oleh partai politik atas ucapannya. Bilamana terjadi dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh anggota DPR, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 dan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 mengamanatkan kepada Presiden untuk menentukan berlaku atau tidaknya hak imunitas anggota DPR.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.