skip to main content

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PENGHUBUNG KOMISI YUDISIAL DI JAWA TENGAH

*Tri Noviyanti  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amiek Soemarmi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh hakim dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik,Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah berwenang mengawasi perilaku hakimsesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Pelaksanaan tugas dan wewenang yang dilakukan dalam mengawasi perilaku hakim dilakukan tidak secara optimal, hal ini dikarenakan adanya hambatan Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah yaitu terbatasnya sumberdaya manusia dan terbatasnya biaya anggaran. Solusinya sikap kerjasama dan profesionalisme antar pegawai PKY Jawa Tengah sertamempersingkat pemantauan persidangan.
Fulltext View|Download
Keywords: Tugas dan Wewenang; Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah; Perilaku Hakim

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.