skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG PADA DNA BENIH VARIETAS TANAMAN YANG DIMILIKI PERUSAHAAN (KASUS PUTUSAN NOMOR 27/PDT.G/2015/PN CLP)

*Veronika Yoel  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Budiharto Budiharto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Sartika Nanda Lestari  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang dan mengetahui tanggungjawab perusahaan peniru terhadap perusahaan asli dalam hal terjadi pembocoran rahasia dagang. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hokum terhadap pemegang rahasia dagang menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang diperoleh apabila rahasia dagang tersebut di jaga kerahasiaannya, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Rahasia Dagang. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya Perusahaan bebas melakukan upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk melindungi rahasia dagang tersebut salah satu caranya adalah membuat perjanjian kerja anatara perusahaan dengan karyawan. Tanggung jawab perusahaan peniru terhadap perusahaan asli dalam hal terjadi pembocoran rahasia dagang bahwaperusahaan yang ikut terlibat dalam pelanggaran rahasia dagang juga dapat diberikan sanski. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-UndangNomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Rahasia Dagang; Benih Varietas Tanaman

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.