skip to main content

PENYELESAIAN PELANGGARAN OLEH BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH PADA TAHUN 2018

*Zsazsa Dordia Arinanda  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Ratna Herawati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Untung Sri Hardjanto  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract
Studi ini mengkaji tentang peran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaikan pelanggaran yang terjadi pada Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis bentuk pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2018 dan prosedur penyelesaian yang ditempuh serta hambatan apa saja yang dialami oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam menyelesaikan hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah penelitian yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang dilakukan penulis dengan meneliti data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data – data yang terkumpul adalah analisis kualitatif. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2018, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menemukan 81 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran pidana pemilihan, 6 pelanggaran kode etik. Dalam menyelesaikan Pelanggaran, untuk pelanggaran administrasi diteruskan kepada KPUD Provinsi Jawa Tengah, untuk pelanggaran pidana pemilihan diteruskan kepada penyidik Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Tengah pada Gakkumdu dan untuk pelanggaran kode etik diteruskan ke DKPP. Hambatan yang dialami Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran dapat dilihat dari segi substansi hukum yaitu kelemahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang memberikan kewenangan terbatas kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan penindakan ataupun penyelesaian pelanggaran yang terjadi. Dari segi struktur hukum yaitu lembaga-lembaga yang terlibat baik dalam proses pembentukan undang-undang (DPR) ataupun pelaksana dari undang-undang tersebut (KPUD dan Polda). Dari segi kultur hukum yaitu masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Fulltext View|Download
Keywords: Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran; Pemilihan Kepala Daerah

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.