BibTex Citation Data :
@article{DLJ25472, author = {Rizky Eka Agustina and Ery Agus Priyono and Suradi Suradi}, title = {PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PERJANJIAN WARALABA KEBAB KEBUL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Perjanjian Waralaba; Franchise; Perjanjian Baku; Asas Proporsionalitas}, abstract = { Usaha dalam sistem franchise pada dasarnya adalah sebuah metode atau pola pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Perjanjian waralaba atau franchisee yang dibuat oleh franchisor dan franchisee menjadi dasar bagi pelaksanaan sistem usaha franchisee. Layaknya perjanjian pada umumnya, perjanjian franchise harus memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata . Perjanjian franchise biasanya disusun menggunakan sistem perjanjian baku yang hanya dibuat oleh salah satu pihak yang memungkinkan akan mengganggu keseimbangan dan proporsionalitas dalam perjanjian. Berdasarkan hal tersebut penerapan asas proporsionalitas memiliki tujuan untuk mengetahui seberapa seimbangnya hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam perjanjian waralaba Kebab Kebul. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berupa data sekunder seperti dokumen perjanjian waralaba Kebab Kebul, peraturan perundangan yang mengatur tentang waralaba dan jurnal hukum. Hasil penelitian penulisan ini menunjukkan bahwa perjanjian waralaba Kebab Kebul menggunakan jenis perjanjian baku yang telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, namun dalam perjanjian waralaba Kebab Kebul tidak menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak karena pembuatan isi perjanjian hanya dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi. }, issn = {2540-9549}, pages = {1446--1458} doi = {10.14710/dlj.2019.25472}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25472} }
Refworks Citation Data :
Usaha dalam sistem franchise pada dasarnya adalah sebuah metode atau pola pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Perjanjian waralaba atau franchisee yang dibuat oleh franchisor dan franchisee menjadi dasar bagi pelaksanaan sistem usaha franchisee. Layaknya perjanjian pada umumnya, perjanjian franchise harus memenuhi syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Perjanjian franchise biasanya disusun menggunakan sistem perjanjian baku yang hanya dibuat oleh salah satu pihak yang memungkinkan akan mengganggu keseimbangan dan proporsionalitas dalam perjanjian. Berdasarkan hal tersebut penerapan asas proporsionalitas memiliki tujuan untuk mengetahui seberapa seimbangnya hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak dalam perjanjian waralaba Kebab Kebul. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berupa data sekunder seperti dokumen perjanjian waralaba Kebab Kebul, peraturan perundangan yang mengatur tentang waralaba dan jurnal hukum. Hasil penelitian penulisan ini menunjukkan bahwa perjanjian waralaba Kebab Kebul menggunakan jenis perjanjian baku yang telah memenuhi syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, namun dalam perjanjian waralaba Kebab Kebul tidak menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban yang diperoleh para pihak karena pembuatan isi perjanjian hanya dilakukan oleh satu pihak yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)