BibTex Citation Data :
@article{DLJ25471, author = {Rizki Fitria Sari and Nur Adhim and Islamiyati Islamiyati}, title = {PEMBERIAN GANTI KERUGIAN TANAH WAKAF DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Ganti Kerugian; Tanah Wakaf}, abstract = { Pembangunan jalan tol merupakan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang merupakan usaha pemerintah untuk memudahkan masyarakat. Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan di Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono dan Kertosono-Mantingan II telah selesai dikerjakan pada ahkir Desember 2017 yang tahun lalu. Namun, sejumlah permasalahan belum juga terselesaikan, terutamma permasalahan ganti kerugian yang layak untuk tanah wakaf yang menjadi bagian dari Mega Proyek Jalan Tol di ruas tersebut. Luas tanah wakaf yang belum terselesaikan yaitu 2.777 m 2 dengan 10 bidang tanah wakaf. Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis proses pelaksanaan ganti kerugian tanah wakaf dan penyelesaian permaslaahan ganti kerugian tanah wakaf yang belum dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa terhambatnya proses ganti kerugian tanah wakaf di ruas Mojokerto-Kertosono dan Kertosono-Mantingan II di Kabupaten Jombang disebabkan oleh izin atau rekomendasi ruislag tanah wakaf belum terbit, sebagian nazhir tanah wakaf yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di ruas tol tersebut, sudah tidak ada (meninggal), dan terkendalanya proses pencarian tanah pengganti/relokasi tanah wakaf yang sesuai dengan nilai dan luas tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol. Hambatan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah wakaf untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol di Kabupaten Jombang tersebut dikarenan tanah wakaf belum teridentifikasi dalam dokumen perencanaan yang menyebabkan upaya pelepasan sampai saat ini belum terlaksana. Hal ini menyebabkan proses ibadah ataupun manfaat produktif dari wakaf terganggu, karena pada dasarnya tanah wakaf milik umat Islam bersama. }, issn = {2540-9549}, pages = {1435--1445} doi = {10.14710/dlj.2019.25471}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25471} }
Refworks Citation Data :
Pembangunan jalan tol merupakan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang merupakan usaha pemerintah untuk memudahkan masyarakat. Pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang dilaksanakan di Ruas Jalan Tol Mojokerto-Kertosono dan Kertosono-Mantingan II telah selesai dikerjakan pada ahkir Desember 2017 yang tahun lalu. Namun, sejumlah permasalahan belum juga terselesaikan, terutamma permasalahan ganti kerugian yang layak untuk tanah wakaf yang menjadi bagian dari Mega Proyek Jalan Tol di ruas tersebut. Luas tanah wakaf yang belum terselesaikan yaitu 2.777 m2 dengan 10 bidang tanah wakaf. Penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis proses pelaksanaan ganti kerugian tanah wakaf dan penyelesaian permaslaahan ganti kerugian tanah wakaf yang belum dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai instansi yang memerlukan tanah. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa terhambatnya proses ganti kerugian tanah wakaf di ruas Mojokerto-Kertosono dan Kertosono-Mantingan II di Kabupaten Jombang disebabkan oleh izin atau rekomendasi ruislag tanah wakaf belum terbit, sebagian nazhir tanah wakaf yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol di ruas tol tersebut, sudah tidak ada (meninggal), dan terkendalanya proses pencarian tanah pengganti/relokasi tanah wakaf yang sesuai dengan nilai dan luas tanah wakaf yang terkena pembangunan jalan tol. Hambatan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah wakaf untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol di Kabupaten Jombang tersebut dikarenan tanah wakaf belum teridentifikasi dalam dokumen perencanaan yang menyebabkan upaya pelepasan sampai saat ini belum terlaksana. Hal ini menyebabkan proses ibadah ataupun manfaat produktif dari wakaf terganggu, karena pada dasarnya tanah wakaf milik umat Islam bersama.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)