skip to main content

URGENSI PENERAPAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK – HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (THE PROTECTOR OF CITIZEN’S CONSTITUTIONAL RIGHTS)

*Putra Diyan Novlarang  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Retno Saraswati  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Lita Tyesta ALW  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Saat ini banyaknya warga negara yang terjerat kasus hukum, menggunakan pintu pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagai wujud upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara ketika hak konstitusionalnya dilanggar. Hal demikian terjadi karena didalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 masih belum mewadahi suatu pengaturan mengenai pertanyaan konstitusional (constitutional question). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai The Protector of Citizen’s Constitutional Rightsserta urgensi penerapan Constitutional Question di Indonesia, sementara yang kedua adalah mengenai bagaimana mekanisme Implementasi Constitutional Question dan prospek pengaturan yang tepat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kedepan. Darihasilpenelitiandisimpulkansebuah kewenanganMahkamahKonstitusi Republik Indonesia untuk menerapkan mekanisme Constitutional Question secara legal formal dengan mengatur dan menambahkan mekanisme constitutional question ke dalam UU MK,dengan meletakkannya sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.

Fulltext View|Download
Keywords: Constitutional Question; Mahkamah Konstitusi; Hak Konstitusional

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.