BibTex Citation Data :
@article{DLJ25469, author = {Putra Diyan Novlarang and Retno Saraswati and Lita Tyesta ALW}, title = {URGENSI PENERAPAN CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN HAK – HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (THE PROTECTOR OF CITIZEN’S CONSTITUTIONAL RIGHTS)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Constitutional Question; Mahkamah Konstitusi; Hak Konstitusional}, abstract = { Saat ini banyaknya warga negara yang terjerat kasus hukum, menggunakan pintu pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagai wujud upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara ketika hak konstitusionalnya dilanggar. Hal demikian terjadi karena didalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 masih belum mewadahi suatu pengaturan mengenai pertanyaan konstitusional ( constitutional question ). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai The Protector of Citizen’s Constitutional Rights serta urgensi penerapan Constitutional Question di Indonesia, sementara yang kedua adalah mengenai bagaimana mekanisme Implementasi Constitutional Question dan prospek pengaturan yang tepat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kedepan. Darihasilpenelitiandisimpulkansebuah kewenanganMahkamahKonstitusi Republik Indonesia untuk menerapkan mekanisme Constitutional Question secara legal formal dengan mengatur dan menambahkan mekanisme constitutional question ke dalam UU MK,dengan meletakkannya sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh pasal 24C Ayat (1) UUD 1945. }, issn = {2540-9549}, pages = {1398--1418} doi = {10.14710/dlj.2019.25469}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25469} }
Refworks Citation Data :
Saat ini banyaknya warga negara yang terjerat kasus hukum, menggunakan pintu pengujian undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi sebagai wujud upaya hukum yang dapat dilakukan oleh warga negara ketika hak konstitusionalnya dilanggar. Hal demikian terjadi karena didalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 masih belum mewadahi suatu pengaturan mengenai pertanyaan konstitusional (constitutional question). Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis bagaimana bentuk pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsinya sebagai The Protector of Citizen’s Constitutional Rightsserta urgensi penerapan Constitutional Question di Indonesia, sementara yang kedua adalah mengenai bagaimana mekanisme Implementasi Constitutional Question dan prospek pengaturan yang tepat pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kedepan. Darihasilpenelitiandisimpulkansebuah kewenanganMahkamahKonstitusi Republik Indonesia untuk menerapkan mekanisme Constitutional Question secara legal formal dengan mengatur dan menambahkan mekanisme constitutional question ke dalam UU MK,dengan meletakkannya sebagai bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD sebagaimana dimaksud oleh pasal 24C Ayat (1) UUD 1945.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)