BibTex Citation Data :
@article{DLJ25400, author = {Bagas Alan Budi Prakoso and RB Sularto and A.M. Endah Sri Astuti}, title = {KEBIJAKAN NON PENAL REHABILITASI BAGI ANGGOTA POLRI PECANDU NARKOTIKA (STUDI DI POLDA JAWA TENGAH)}, journal = {Diponegoro Law Journal}, volume = {8}, number = {2}, year = {2019}, keywords = {Tindak Pidana Narkotika; Kebijakan Non penal; Rehabilitasi; Kepolisian}, abstract = { Polisi memiliki tugas yang penting dalam melakukan penanggulangan terhadap suatu tindak pidana, salah satunya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dalam masyarakat. Apabila anggota kepolisian bertugas tidak berlandaskan Pancasila, UUD NRI 1945 dan Undang-Undang yang berlaku maka akan dapat terjerumus dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkotika tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Non-Penal dalam merehabilitasi bagi anggota Polri pecandu narkotika dan mengetahui aplikasi kebijakan non-penal dalam merehabilitasi anggota polri yang menjadi pecandu narkotika.Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan bahwa memiliki gagasan dalam menanggulangi tindak pidana narkortika yang dilakukan anggota polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah, melalui program “Kupeduli Narkoba”.dasar dikeluarkannya ide atau gagasan tersebut merujuk pada Peraturan bersama No.1 tahun 2014 dan No. 01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, dalam peraturan ini telah disebutkan beberapa kerjasama yang dilakukan oleh lembaga-lembagaseperti MA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepolisian, dan BNN. Khususnya juga kerjasama antara Polri dan BNN dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, dalam pelaksanannya Polda Jawa Tengah baru menerbitkan Nota Dinas sebagai dasar menjalankan program dan menjalin koordinasi antar lembaga pada program“Kupeduli Narkoba” tersebut. }, issn = {2540-9549}, pages = {890--904} doi = {10.14710/dlj.2019.25400}, url = {https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25400} }
Refworks Citation Data :
Polisi memiliki tugas yang penting dalam melakukan penanggulangan terhadap suatu tindak pidana, salah satunya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di dalam masyarakat. Apabila anggota kepolisian bertugas tidak berlandaskan Pancasila, UUD NRI 1945 dan Undang-Undang yang berlaku maka akan dapat terjerumus dalam lingkaran setan penyalahgunaan narkotika tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kebijakan Non-Penal dalam merehabilitasi bagi anggota Polri pecandu narkotika dan mengetahui aplikasi kebijakan non-penal dalam merehabilitasi anggota polri yang menjadi pecandu narkotika.Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Irjen Pol Condro Kirono mengungkapkan bahwa memiliki gagasan dalam menanggulangi tindak pidana narkortika yang dilakukan anggota polisi di lingkungan Polda Jawa Tengah, melalui program “Kupeduli Narkoba”.dasar dikeluarkannya ide atau gagasan tersebut merujuk pada Peraturan bersama No.1 tahun 2014 dan No. 01/III/2014/BNN tentang penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, dalam peraturan ini telah disebutkan beberapa kerjasama yang dilakukan oleh lembaga-lembagaseperti MA, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kepolisian, dan BNN. Khususnya juga kerjasama antara Polri dan BNN dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika, dalam pelaksanannya Polda Jawa Tengah baru menerbitkan Nota Dinas sebagai dasar menjalankan program dan menjalin koordinasi antar lembaga pada program“Kupeduli Narkoba” tersebut.
Article Metrics:
Last update:
View My Stats
EDITORIAL ADDRESSDiponegoro Law JournalFaculty of Law, Universitas DiponegoroSatjipto Rahardjo Building, Jl. dr. Antonius Suroyo, Tembalang, Semarangdiponegorolawjournal@gmail.comhttps://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr024 - 76918201 (telp) / 024 - 76918206 (fax)