skip to main content

PERLINDUNGANHUKUMBAGIDEBITUR( CEDENT )DALAM CESSIEYANGDI AKIBATKANKREDIT MACET (STUDI KASUS PUTUSANNOMOR 108./Pdt.G/2016/PN.SBY)

*Angelina Christa Pamelani  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Hendro Saptono  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Suradi Suradi  -  Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia

Citation Format:
Abstract

Kredit yang diberikan oleh perbankan saat ini sangat diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Kredit tersebut dapat puladigunakan untuk membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah ( KPR). Namun  dalam  masa pengangsuran banyak hal dapat terjadi, yang menyebabkan sebagian kredit macet maka sebagai jaminan hanyadipindah tangankan yang salah satunyadengan cessie, yang oleh bank kredit tersebut harus diselamatkan dengan berbagai cara salah satunya dengan cara cessie. Penelitian ini mengambil masalah  apakah  pengalihan hak kreditur kepada pihak ketiga juga mendahulukan hak milik atas  jaminan tersebut. Kepada pihak ketiga juga dan bagaimana perlindungan hak debitur dengan adanya cesssie tersebut. Meskipun Cessie dinilai menguntungkan namun masih banyak orang yang belum memahami cessie. Seperti Kreditur Baru yang dibahas di dalam Putusan No108/Pdt.G/2016/PN.Sby. Dalam hal ini penulis ingin mengetahui akankah penjualan piutang dapat disertai dengan penjualan jaminannya, sehingga debitur dapat mendapat perlindungan hukum bila hal tersebut dalam undang-undang tidak diperbolehkan.

Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Metode pengumpulan data yang penulis gunakan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dapat diketahui bahwa Bank tidak dapat menjual piutang kredit beserta jaminannya kepada pihak ketiga menurut Pasal 1154 KUHPerdata. Perlindungan hukum debitur terhadap perjanjian cessie yang disertai oleh hak-hak atas tanah hak tanggungan berdasarkan Pasal  1365 KUHPerdata tercantum dalam Pasal  18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

 

Fulltext View|Download
Keywords: Debitur; Cessie; Kredit

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update:

No citation recorded.